Enam Desa di Landak akan Gelar Pilkades PAW 2026, Tahapan Sudah Jalan

4 Juni 2026 14:22 WIB
Ilustrasi - Pemilihan kepala desa antarwaktu. (Istimewa)

LANDAK, Insidepontianak.com – Persiapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) serentak di enam desa di Kabupaten Landak terus dipersiapkan.

Pilkades itu akan diikuti, enam desa di enam kecamatan berbeda. Tahapannya dipastikan sudah berjalan

“Pilkades PAW ini akan digelar di Desa Kedama, Tolok, Sailo, Gamang, Sabadu, dan Agak,” jelas Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Landak, Yogaswara, Selasa (2/6/2026).

Kekosongan kepemimpinan di Desa Kedama, Tolok, Sailo, dan Desa Gamang sudah  berlangsung sealama satu tahun. Persisnya sejak tahun 2025.

Sementara untuk Desa Sabadu dan Agak, Pilkades PAW terpaksa digelar setelah kepala desa definitifnya memilih mengundurkan diri pada 2026 karena ikut calon legislatif.

Guna memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan, DPMD kini sudah mulai melaksanakan tahapan-tahapan awal di lapangan.

“Kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan camat dan penjabat kepala desa di enam desa tersebut. Kemudian kita juga sudah menyurati desa-desa untuk membentuk panitia Pilkades PAW,” katanya.

Selain itu, DPMD juga memberikan pembekalan ketat kepada panitia terkait teknis dan aturan selama proses pemilihan berlangsung.

Yogaswara pun mewanti-wanti agar pihak desa tidak berjalan sendiri dan terus memperkuat koordinasi dengan camat masing-masing.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembekalan ini dapat menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pilkades PAW tahun 2026,” harapnya.

Secara teknis, perhelatan Pilkades PAW ini dibagi menjadi tiga tahapan utama: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Berdasarkan jadwal tentatif, tahap persiapan maraton sudah bergulir sejak 15 Mei hingga 27 Juli 2026.

Sedangkan untuk tahap pelaksanaan atau hari H pencoblosan, dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 31 Juli 2026.

Terakhir, tahap pelaporan akan memakan waktu paling panjang, yakni mulai 3 Agustus hingga 18 September 2026. Mengapa?

“Untuk pelaporan memang rentang waktunya cukup panjang karena menyesuaikan batas waktu maksimal yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah,” jelas Yogaswara.

DPMD berharap seluruh tahapan ini berjalan lancar agar kepala desa antarwaktu yang terpilih bisa segera mengoptimalkan roda pemerintahan desa.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar