Heri Mustamin Optimistis Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Dongkrak PAD dari Tambang Rakyat

5 Agustus 2026 15:54 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Heri Mustamin/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, optimistis revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan retribusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang telah memperoleh legalitas.

Heri menjelaskan substansi utama revisi kali ini berkaitan dengan pengaturan retribusi khusus pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Perubahan yang paling substansial adalah terkait retribusi untuk wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat. Selain itu, ada sejumlah ketentuan lain yang dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu disesuaikan," ujarnya.

Menurut Heri, pemerintah pusat telah memberikan peluang bagi daerah, termasuk Kalimantan Barat, untuk menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak berjalan tanpa legalitas.

Ia menilai Kalbar memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Selain dikenal sebagai daerah penghasil sawit dan bauksit, Kalbar juga memiliki potensi tambang emas rakyat yang tersebar di berbagai wilayah.

"Selama ini pertambangan rakyat di Kalbar sudah sangat banyak, tetapi sebagian besar masih ilegal. Dengan perubahan perda ini, aktivitas pertambangan rakyat di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dapat dilegalkan," katanya.

Heri menegaskan, legalisasi tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan dari sektor yang selama ini belum memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

"Selama ini pemerintah daerah hanya menerima dampak lingkungan, sementara potensi ekonominya belum memberikan pemasukan bagi daerah. Dengan perda ini, retribusinya akan diatur sehingga ada tambahan PAD," jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah provinsi tidak semata-mata mengejar peningkatan pendapatan. Menurutnya, aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

"Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa menambang bukan berarti harus merusak lingkungan. Kesadaran menjaga lingkungan harus dibangun agar dampak negatif pertambangan bisa diminimalkan," tegasnya.

Heri berharap momentum perubahan regulasi ini mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan peningkatan PAD Kalimantan Barat.

"Ini bagian dari inovasi yang didorong pemerintah pusat. Kita sebagai wakil rakyat tentu mendukung setiap peluang yang bisa meningkatkan PAD, selama dikelola dengan baik, menjaga lingkungan, dan mampu menyejahterakan masyarakat," pungkasnya.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar