DPRD Sanggau Terima Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Belanja Direncanakan Rp1,7 Triliun
SANGGAU, insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Susana Herpena menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena adanya dinamika dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik akibat perubahan regulasi maupun perubahan alokasi anggaran.
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan defisit anggaran pada APBD murni.
"Perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian kembali terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA dan PPAS pada APBD Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Susana menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, perubahan asumsi KUA dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan maupun tidak terealisasinya belanja daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah melakukan formulasi ulang terhadap perubahan asumsi tersebut ke dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyusunannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti program dan kegiatan yang masih memungkinkan dilaksanakan pada sisa waktu tahun anggaran berjalan, penyesuaian target kinerja apabila asumsi pendapatan tidak tercapai, hingga peningkatan target program apabila capaian melebihi asumsi awal.
Berdasarkan rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sanggau menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,600 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,734 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp134,524 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menganggarkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp144,524 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar, sehingga pembiayaan netto yang tersedia mencapai Rp134,524 miliar.
Susana berharap DPRD dapat segera menjadwalkan pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut agar dapat disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026.
"Saya berharap agar segera diagendakan pembahasannya untuk selanjutnya ditetapkan dalam kesepakatan bersama yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, menyatakan DPRD akan mencermati secara mendalam dokumen rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memberikan persetujuan.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan bersama komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD guna memastikan seluruh kebijakan anggaran telah disusun sesuai kebutuhan pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRD akan mempelajari dan mendalami secara menyeluruh rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas bersama pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Sanggau," tegas Timotius.(*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment