DLH Sanggau Periksa Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT SBW, Marselus: Tunggu Hasil Uji Lab

5 Agustus 2026 14:08 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Warga Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten dan menunjukan kondisi Sungai Lape' yang bewarna hitam akibat tercemar limbah. (Ist)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau kirim Tim Pengawas lakukan pemeriksaan ke lapangan.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau bersama personel Polres Sanggau, didampingi Kepala Desa Binjai, melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan Sungai Lape' pada Selasa (4/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai.

Plt. Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Marselus Junihardi, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan dilapangan menunjukan adanya indikasi pencemaran di Sungai Lape yang diduga akibat limbah PT SBW.

Lanjutnya, Tim Pengawas DLH juga telah mengambil sampel limbah yang diduga mengalir ke Sungai Lape'. Sampel itu selanjutnya akan diuji di laboratorium untuk mengetahui apakah memenuhi baku mutu lingkungan atau mengandung unsur pencemar.

"Kita pun telah mengambil sampel limbah untuk uji lab ke Laboratorium Mutu Agung di Pontianak. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," ujar Marselus, Rabu (5/8/2026) saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.

Menurutnya, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar bagi DLH dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait sanksi kepada PT SBW, Marselus mengatakan pihaknya bersama kepolisian masih mendalami penyebab pencemaran tersebut, pihak perusahaan juga telah diperiksa dan diminta keterangan. Ia menegaskan, jika terbukti melakukan pencemaran sanksi pasti diberikan kepada PT SBW.

"Masih diselidiki lebih lanjut. Sekarang tidak bisa kita memvonis bahwa mereka bersalah," ucapnya.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran sanksi pasti diberikan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Binjai, Heriyanto menyampaikan keberatannya setelah menemukan saluran pipa yang diduga mengarah dari area perusahaan menuju Sungai Lape. Temuan itu memunculkan dugaan adanya pembuangan limbah ke badan sungai.

"Kami melihat ada pipa yang diduga berasal dari area PT SBW mengarah ke Sungai Lape'. Dugaan kami limbah dialirkan ke sungai tersebut. Tentu kami sangat kecewa jika dugaan itu benar," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencemaran tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh DLH Kabupaten Sanggau. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar