Baru 2,5 Persen UMKM di Sanggau Kantongi Sertifikat Halal, DPRD Minta Pendampingan Diperkuat

5 Agustus 2026 15:53 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau untuk segera mengurus sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing produk di pasar.

Hal itu disampaikannya menyusul masih rendahnya jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau tahun 2025, dari total 4.062 pelaku UMKM, baru sekitar 2,5 persen yang telah mengantongi sertifikat halal.

"Masih cukup banyak UMKM di Kabupaten Sanggau yang belum memiliki sertifikat halal. Kita berharap para pelaku usaha berupaya untuk mengurus dan memiliki sertifikasi halal bagi produknya," kata Timotius, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, upaya peningkatan jumlah produk bersertifikat halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia meminta kedua pihak aktif melakukan pendataan terhadap UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal sekaligus memberikan pendampingan agar proses pengurusan sertifikat menjadi lebih mudah.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah dan BPJPH untuk membantu mendata UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal, sehingga mereka bisa didorong dan difasilitasi untuk mengurusnya," ujarnya.

Timotius menilai masih banyak pelaku UMKM yang memiliki keinginan mengurus sertifikat halal, namun terkendala minimnya informasi mengenai prosedur, persyaratan, maupun lokasi pengajuan.

Karena itu, ia meminta Disperindagkop UM meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus tata cara pengurusannya.

"Pelaku UMKM harus diberikan kemudahan. Mereka perlu dituntun bagaimana cara mengurus sertifikasi halal, apa saja persyaratannya, dan ke mana harus mengajukannya. Ini yang perlu terus disosialisasikan," tegasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas produk yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menurutnya, keberadaan label halal akan memberikan nilai tambah terhadap produk UMKM, memperluas akses pasar, serta berpotensi meningkatkan pendapatan pelaku usaha, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat Islam.

"Kehalalan suatu produk sangat penting. Selain memberikan rasa aman kepada konsumen, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM. Dengan begitu, peluang pasar semakin luas dan produk-produk kita semakin laku di pasaran," pungkas Timotius. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar