Tak Tertib dan Minim Pengawasan, Usaha Sedot Pasir Jadi Target Satgas PAD Kubu Raya
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Aktivitas usaha penyedotan pasir di Kabupaten Kubu Raya kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebab, aktivitas itu selama ini dinilai belum tertib dan minim pengawasan tersebut diduga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan sebagian aktivitas penyedotan pasir bahkan dilakukan tanpa izin resmi, meski kegiatan ekonomi tetap berjalan.
Akibatnya, potensi pendapatan daerah tidak masuk secara maksimal. “Pasir yang selama ini disedot pengusaha tanpa izin itu kan los. Ini yang akan kita tertibkan dan kita pungut,” tegas Sukiryanto, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah akan segera melakukan pemetaan lokasi pengambilan pasir, termasuk memastikan batas wilayah administrasi, khususnya di kawasan perairan yang berbatasan dengan daerah lain.
Selama ini, material pasir diduga diambil dari wilayah perbatasan sungai yang berdampingan dengan Kubu Raya, namun belum tercatat sebagai objek retribusi daerah.
“Kita akan lihat koordinatnya. Kalau memang masuk wilayah Kubu Raya, tentu akan kita tarik retribusinya,” ujarnya.
Di samping itu, Pemkab Kubu Raya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) peningkatan PAD sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus memperkuat pengawasan lintas sektor terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Sukiryanto menjelaskan, Satgas tersebut dipimpin langsung dirinya sebagai penanggung jawab, dengan Sekretaris Daerah sebagai wakil.
Serta, melibatkan para asisten, staf ahli, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Menariknya, OPD pengelola pendapatan tidak dilibatkan secara langsung agar fungsi pengawasan berjalan lebih independen dan objektif.
“Kami buat lintas sektoral supaya pengawasan lebih objektif. Jadi dinas yang berkaitan langsung dengan pendapatan tidak kita libatkan, karena Satgas ini fungsi utamanya mengawasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi, pemerintah tetap dapat menarik retribusi meskipun pelaku usaha belum mengantongi izin resmi.
“Jadi selama ada aktivitas ekonomi, tetap bisa kita tarik retribusinya,” katanya.
Tak hanya sektor pertambangan pasir, Satgas PAD juga menyasar sektor lain, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga pengembang perumahan subsidi yang diduga melanggar ketentuan harga jual.
Pemerintah daerah, kata Sukiryanto, telah mengantongi data sebanyak 27 perusahaan perumahan yang akan diperiksa.
Jika terbukti melanggar, izin usaha dapat dicabut dan status subsidi diubah menjadi komersial.
Melalui kerja Satgas ini, Pemkab Kubu Raya optimistis peningkatan PAD dapat tercapai secara signifikan.
Dari target PAD 2026 sebesar Rp286 miliar, pemerintah menargetkan peningkatan hingga Rp400 miliar per tahun.
“Kami yakin PAD bisa meningkat. Sudah mulai ada yang setor, bahkan ada tunggakan kafe hingga ratusan juta yang siap dibayar,” ungkap Sukiryanto.
Ia menambahkan, mekanisme penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pemberian surat peringatan hingga tiga kali. Jika tetap tidak dipatuhi, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau sudah peringatan ketiga dan tidak diindahkan, silakan kita serahkan ke APH,” tegasnya.
Pemkab Kubu Raya berharap langkah penertiban ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap aturan. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment