Sembilan Titik Lahan Karhutla di Kubu Raya Disegel, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

26 Maret 2026 14:22 WIB
Police line terpasang di salah satu lahan terbakar di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (26/3/2026). (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polres Kubu Raya menyegel sembilan titik lahan yang terbakar sepanjang 2026. Hingga kini, belum ada tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran.

“Kami pasang police line agar lahan tidak dikelola atau dikerjakan pemilik selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Sembilan titik tersebut tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya, Kuala Mandor B, dan Sungai Ambawang.

Andri memastikan penanganan kasus ini dilakukan serius. Bukti-bukti terus dikumpulkan. Pemilik lahan juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apakah karena kesengajaan atau faktor alam,” jelasnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat pihak yang bertanggung jawab dapat segera diungkap. Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Warga diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas pembakaran melalui hotline 110. Andri menegaskan, pelaku pembakaran lahan terancam hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

"Ancaman pidana bisa di atas lima tahun penjara," tegasnya***

 


Penulis : Gregrius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar