Bakar Lahan Sendiri, Pria Lansia 70 Tahun di Rasau Jaya Jadi Tersangka Karhutla

1 April 2026 15:43 WIB
Tersangka pembakaran lahan di Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kubu Raya saat diinterogasi polisi. (IST)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Kubu Raya harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, ditetapkan sebagai tersangka usai membakar lahannya sendiri yang kemudian memicu kebakaran lebih luas.

“Yang bersangkutan merupakan warga setempat berusia 70 tahun," Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (1/4/2026).

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, pada, Selasa (3/3/2026) pagi.

Ade mengatakan, pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pembakaran lahan tanpa izin.

"Saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum karena diduga membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula pada, Minggu (1/3/2026) ketika SO berinisiatif membersihkan kebun miliknya dengan membakar sisa akar, ranting, dan daun kelapa sawit kering.

Setelah api dinyalakan menggunakan korek api gas, pelaku meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang tanpa pengawasan. 

"Api yang awalnya kecil kemudian membesar dan merambat ke area sekitar," ungkapnya.

Dan pada sorenya, kata Ade, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan telah terbakar lebih luas dari yang diperkirakan.

“Pembakaran dilakukan tanpa izin serta tanpa pengendalian sehingga memicu kebakaran lahan,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, SO disangkakan melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026.

Saat ini Satreskrim Polres Kubu Raya masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar tetap berisiko hukum, tanpa memandang usia pelaku. 

Polisi mengimbau masyarakat agar menggunakan metode pembukaan lahan yang aman dan ramah lingkungan guna mencegah karhutla di wilayah Kubu Raya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar