Tambang Pasir Pulau Jambu Diduga Lost Pajak, Warga Diteror Longsor, Satu Perusahaan Dibidik

4 April 2026 10:50 WIB
Pemkab Kubu Raya bersama tim Satgas saat meninjau langsung lokasi tambang pasir di Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (3/4/2026). (IST)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Aktivitas tambang pasir di Pulau Jambu diduga lost pajak. Puluhan perusahaan beroperasi. Tapi, hanya sebagain kecil yang membayar retribusi. Sementara, abrasi mengancam permukiman warga.

Dari kejauhan, suara mesin ponton terdengar bising. Pasir disedot hampir tanpa henti. Kapal lalu lalang membelah sungai, mengangkut material ke luar Kalimantan. Saban hari, aktivitas itu berlangsung hampir tanpa jeda. Sungai menjadi jalur ekonomi yang sibuk.

Namun di daratan, cerita berbeda. Desa Pulau Jambu yang dihuni 704 jiwa tetap tertinggal. Terisolir. Listrik belum masuk. Infrastruktur minim. Pasir yang dieksploitasi perusahaan tak membawa kemajuan kampung. Apalagi kesejahteraan. Jauh panggang dari api.

“Tidak ada kepedulian terhadap masyarakat, terutama listrik dan pembangunan kampung,” keluh Kepala Dusun Tanjung Durian, Supardi.

Di sisi lain, aktivitas tambang menimbulkan kekhawatiran dampak lingkungan. Permukiman warga berada dekat lokasi tambang. Abrasi terus menggerus tepian sungai. Longsor mengancam.

Lina, warga setempat, mengatakan masyarakat sudah dua kali melakukan aksi protes. Namun penyedotan masih berlangsung masif.  Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pun turun tangan merespons keluhan itu.

Aktivitas tambang di Pulau Jambu diduga lost pajak.  Satgas dibentuk. Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, memimpin langsung peninjauan ke lokasi, pada Jumat (3/4/2026).

Hasilnya, ditemukan sejumlah persoalan. Dari 46 perusahaan berizin, hanya 11 yang tercatat aktif menyetor retribusi hingga 2025.

“Artinya ada aktivitas yang berjalan, tetapi kontribusinya terhadap daerah belum maksimal. Ini yang sedang kami dalami,” kata Sukiryanto.

PT Pasir Kalimantan dibidik. Perusahaan ini disebut belum pernah menyetor retribusi selama setahun beroperasi. “Ini tentu menimbulkan kerugian bagi daerah,” tegasnya.

Padahal, penyedotan pasir diperkirakan mencapai ratusan ton per bulan. Namun pendapatan daerah tidak sebanding.  Di sisi lain, aktivitas tambang memicu keresahan. Kebisingan ponton hingga malam hari mengganggu waktu istrirahat warga.

“Kalau malam suasananya seperti pasar, ponton lewat terus,” ujar Sukiryanto, menirukan keluhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan akan menindaklanjuti temuan ini. Pendataan ulang dilakukan bersama Inspektorat, serta berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dan Pemkab Sanggau.

Sebab, wilayah tambang pasir itu merupakan batas wilayah sungai yang berada di tengah aliran, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2020. Artinya, potensi retribusi bisa melibatkan dua daerah.

“Ini masih dugaan, bukan tuduhan. Semua akan dianalisis dan dihitung,” tegasnya.

Inspektur Daerah Kubu Raya, Hardito, menyebut pengawasan dapat berlanjut ke audit investigatif.

“Jika terbukti ada potensi pendapatan daerah yang tidak masuk, bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan indikasi aktivitas tambang yang belum dilengkapi dokumen lingkungan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, Insidepontianak.com masih berupaya mengonfirmasi PT Pasir Kalimantan untuk dimintai konfirmasi soal ketidakpatuhan membayar retribusi ***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar