Pemkab Landak Usulkan Reaktivasi 11.452 Peserta BPJS PBI-JKN

3 Juni 2026 13:54 WIB
Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Suswanti Siradje/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Ribuan warga Kabupaten Landak yang sempat kehilangan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini diupayakan kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui program reaktivasi.

Per Januari 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan 19.171 peserta PBI di Kabupaten Landak melalui pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak terus mengusulkan kembali warga yang dinilai masih layak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Suswanti Siradje, mengatakan pada Januari 2026 terdapat 19.171 peserta PBI-JKN di Kabupaten Landak yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk bulan Januari sebanyak 19.171 yang dinonaktifkan. Namun pemerintah daerah berupaya mengusulkan kembali sebanyak 11.452 peserta yang memang masih membutuhkan,” kata Suswanti, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan mengacu pada kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kebutuhan layanan kesehatan yang dibuktikan melalui data dan dokumen pendukung.

Dari total 11.452 peserta yang diajukan kembali, sebanyak 9.891 peserta berhasil masuk dalam usulan reaktivasi.

Salah satu syarat yang menjadi dasar pengusulan adalah adanya surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan yang didukung rekam medis pasien.

“Berdasarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan fasilitas kesehatan dan catatan rekam medis yang ada, kita bisa mengusulkan sebanyak 9.891 kepesertaan,” ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat ribuan peserta yang belum dapat direaktivasi. Suswanti mengatakan hal tersebut disebabkan berbagai faktor, salah satunya karena belum seluruh desa aktif melakukan pengusulan reaktivasi melalui operator SIKS-NG yang tersedia di tingkat desa.

Menurutnya, tahun ini pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah desa untuk mengusulkan reaktivasi peserta PBI secara langsung, sehingga proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kesempatan terbesar sebenarnya ada di desa. Ketika desa aktif melakukan reaktivasi, warga yang memang membutuhkan bisa lebih cepat diusulkan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah terus melakukan pengusulan reaktivasi setiap bulan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Karena itu, warga yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk dilakukan verifikasi dan pengajuan kembali apabila masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Jadi sebenarnya upaya pemerintah untuk melakukan reaktivasi itu selalu dilakukan. Setiap bulan ada usulan yang kita sampaikan,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar