Tiga Bulan Tanpa Kepastian Ganti Rugi, Pemilik KM Juwita Surati Presiden
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Tiga bulan berlalu. Penanganan kasus tenggelamnya KM Juwita di Sungai Kapuas, Rasau Jaya, masih menggantung. Ganti rugi tak kunjung jelas.
KM Juwita milik Dedi Darmawan. Karam pada 5 Januari 2026. Saat itu, kapal tengah mengangkut 40,380 ton kelapa sawit dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai.
Di perjalanan, mesin mendadak bermasalah. Kapal menepi. Bertambat di pinggir Sungai Kapuas. Di saat bersamaan, speedboat Marina Express muncul melaju dari arah depan.
Kru KM Juwita sempat memberi kode. Meminta kapal cepat itu agar mengurangi kecepatan. Namun, menurut Dedi, isyarat itu tidak direspons. Sedangkan jarak kedua kapal hanya sekitar 5 meter. Persisnya, berpapasan.
Alhasil, gelombang besar pun menghantam. Air masuk. Pompa tak berfungsi. Mesin mati total. Kapal semakin tak terkendali. KM Juwita akhirnya tenggelam. Seluruh kru selamat. Mereka dievakuasi oleh sampan kato yang kebetulan melintas.
Speedboat Marina Express saat itu diketahui dicarter. Mengangkut pekerja dan investor. Dari arah Kabupaten Kayong Utara-Rasau Jaya.
Pascakejadian itu, Dedi menempuh jalur resmi untuk menuntut ganti rugi. Ia melapor ke KSOP, Dinas Perhubungan Rasau Jaya, dan Polairud.
Mediasi telah digelar beberapa kali. Namun belum mencapai kesepakatan. Pengemudi speedboat disebut tidak pernah hadir.
Sementara pihak perusahaan menawarkan ganti rugi Rp100 juta. Kemudian naik menjadi Rp150 juta. Terakhir Rp175 juta.
Dedi menolak. Ia mengklaim total kerugian mencapai Rp814 juta. Karena, bukan hanya kapal yang karam. Muatan sawit milik warga yang diangkut ikut hilang. Sumber penghasilannya pun lenyap.
“Saya cuma ingin bisa kerja lagi. Diganti layak atau dibelikan kapal bekas,” ujarnya.
Dedi merasa dipermainkan. Ia kemudian menyurati Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pada 12 April 2026. Surat itu ditandatangani kepala desa. Lalu diunggah ke media sosial.
“Saya harap Presiden mendengar suara kecil saya ini,” katanya.
Surat itu cepat menyebar. Dukungan publik bermunculan. Kasus ini kembali mencuat. Sementara itu, KSOP Kelas I Pontianak menegaskan posisinya terbatas. Mereka hanya memfasilitasi mediasi. Tidak memiliki kewenangan menetapkan ganti rugi.
“Posisi kami hanya mediator,” kata Kepala KSOP Pontianak, Dian Wahdiana.
Penyebab pasti karamnya KM Juwita juga belum ditetapkan. Karena data pendukung buki kejadian dinilai belum lengkap.
“Mulai dari foto kejadian, laporan ke Polairud, hingga berita acara resmi belum kami terima,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Marina Express belum memberikan tanggapan. Insidepontianak.com telah berupaya mengonfirmasi pengemudi speedboat. Namun belum direspons.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment