Tiga Bulan Tanpa Kepastian Ganti Rugi, Pemilik KM Juwita Surati Presiden

16 April 2026 13:56 WIB
Ilustrasi - KM Juwita karam. (AI)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Tiga bulan berlalu. Penanganan kasus tenggelamnya KM Juwita di Sungai Kapuas, Rasau Jaya, masih menggantung. Ganti rugi tak kunjung jelas.

KM Juwita milik Dedi Darmawan. Karam pada 5 Januari 2026. Saat itu, kapal tengah mengangkut 40,380 ton kelapa sawit dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai.

Saat tiba di Patok 50, Desa Tanjung Wangi, mesin mendadak bermasalah. Di saat bersamaan, speedboat Marina Express melaju dari arah depan.

Kru KM Juwita sempat memberi kode. Meminta kapal cepat itu agar mengurangi kecepatan. Namun, menurut Dedi, isyarat itu tidak direspons.

Sedangkan jarak kedua kapal hanya sekitar 4–5 meter. Gelombang besar menghantam. Air masuk ke ruang mesin. Pompa tak mampu mengimbangi.

Gelombang kedua datang lebih kuat. Mesin mati total. Kapal tak terkendali. KM Juwita akhirnya karam. Seluruh kru selamat. Mereka dievakuasi oleh sampan kato yang kebetulan melintas.

Speedboat Marina Express saat itu diketahui dicarter untuk mengangkut pekerja dan investor menuju proyek smelter di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara.

Pascakejadian, Dedi menempuh jalur resmi untuk menuntut ganti rugi. Ia melapor ke KSOP, Dinas Perhubungan Rasau Jaya, dan Polairud.

Mediasi telah digelar beberapa kali. Namun belum mencapai kesepakatan. Pengemudi speedboat disebut tidak pernah hadir.

Sementara pihak perusahaan menawarkan ganti rugi Rp100 juta. Kemudian naik menjadi Rp150 juta. Terakhir Rp175 juta.

Dedi menolak. Ia mengklaim total kerugian mencapai Rp814 juta. Karena, bukan hanya kapal yang karam.

Muatan sawit milik warga yang diangkut ikut hilang. Kapal juga masih dalam masa kredit. Sumber penghasilannya terhenti.

“Saya cuma ingin bisa kerja lagi. Diganti layak atau dibelikan kapal bekas,” ujarnya.

Dedi merasa dipermainkan. Ia kemudian menyurati Presiden Prabowo Subianto secara terbuka. Surat itu ditandatangani kepala desa. Lalu diunggah ke media sosial.

“Saya harap Presiden mendengar suara kecil saya ini,” katanya.

Surat itu cepat menyebar. Dukungan publik bermunculan. Kasus ini kembali mencuat. Juga menjadi perhatian Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kubu Raya.

Mereka telah menyurati KSOP dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun, proses belum berjalan optimal. Sebab, data yang masuk masih sebatas kronologi.

“Proses baru bisa berjalan jika bukti administratif lengkap,” tegas Ketua Gapasdap Kubu Raya, Dian.

Sementara itu, KSOP Kelas I Pontianak menegaskan posisinya terbatas. Mereka hanya memfasilitasi mediasi. Tidak memiliki kewenangan menetapkan ganti rugi.

“Posisi kami hanya mediator,” kata Kepala KSOP Pontianak, Dian Wahdiana.

Penyebab pasti karamnya KM Juwita juga belum ditetapkan. Karena data pendukung buki kejadian dinilai belum lengkap.

“Mulai dari foto kejadian, laporan ke Polairud, hingga berita acara resmi belum kami terima,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Marina Express belum memberikan tanggapan. Insidepontianak.com telah berupaya mengonfirmasi pengemudi speedboat. Namun belum direspons.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar