Mediasi Kasus KM Juwita Buntu, DPRD Kubu Raya: Korban Jangan Dibiarkan Sendiri
KUBU RAYA, insidepontianak.com - DPRD Kubu Raya angkat suara terkait mandeknya penanganan kasus tenggelamnya KM Juwita di Sungai Kapuas, Rasau Jaya.
Tiga bulan berlalu, namun kejelasan ganti rugi terhadap korban belum juga didapat alias menemui kebuntuan antara kedua belah pihak.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin pun menilai kondisi ini harus dicarikan solusi penyelesaian agar korban bisa mendapatkan haknya.
“Harus ada penyelesaian. Jangan sampai korban dibiarkan menanggung sendiri kerugiannya,” tegas Jainal kepada insidepontianak.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menyoroti, proses mediasi yang sudah berulang kali dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Kalau mediasi terus tapi tidak ada hasil, ini yang jadi pertanyaan. Apalagi kalau ada pihak yang tidak kooperatif. Ini harus diseriusi,” ujarnya.
Menurut Jainal, ia telah mendapatkan informasi bahwa persoalan ini sudah melebar ke mana-mana, bahkan hingga disampaikan ke Presiden melalui surat terbuka.
“Artinya masalah ini Harus ada dorongan agar ini selesai. Tentu, kita ingin adanya ruang terhadap proses mediasi yang difasilitasi instansi terkait," tambahnya.
Ia pun memberikan Saran agar segera di selsaikan secara musyawarah, mengingat masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin untuk hasil terbaik.
“Harus ada musyawarah dan mediasi dari berbagai pihak. Mudah-mudahan ada solusi,” tegasnya kata Ketua DPC PKB Kubu Raya itu.
Jainal berharap, ada tanggung jawab dari pihak perusahaan maupun operator speedboat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kalau memang ada pihak yang menyebabkan kerugian, ya mestinya bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban,” ujarnya.
Seperti diketahui, KM Juwita milik Dedi Darmawan karam pada 5 Januari 2026 saat mengangkut 40,380 ton kelapa sawit dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai.
Kapal mengalami gangguan mesin dan menepi di pinggir Sungai Kapuas. Dalam kondisi itu, speedboat Marina Express melaju dari arah berlawanan.
Kru KM Juwita telah memberi isyarat agar kapal cepat tersebut mengurangi kecepatan. Namun, isyarat itu disebut tidak direspons. Jarak kedua kapal saat berpapasan hanya sekitar lima meter.
Gelombang yang ditimbulkan membuat air masuk ke dalam kapal. Pompa tidak berfungsi, mesin mati total, hingga akhirnya kapal tenggelam. Seluruh kru selamat setelah dievakuasi oleh warga.
Hingga kini, polemik ganti rugi masih buntu. Nilai yang ditawarkan pihak perusahaan belum disepakati korban.
Bagi DPRD Kubu Raya, satu hal yang jelas, bahwa kasus ini tidak boleh berakhir tanpa keadilan.
“Yang kita dorong sederhana. Korban harus dibantu dan ada penyelesaian yang adil. Itu yang paling utama,” tutup Jainal. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment