Tak Ingin Budaya Kembali Diklaim, Kubu Raya Genjot Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pengalaman kesenian Jepin yang sempat diklaim sebagai budaya milik Kota Pontianak menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, pemerintah bersama DPRD Kubu Raya kini mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengatakan, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap identitas budaya Kubu Raya.
Menurutnya, pengalaman Jepin yang sempat diklaim menjadi alasan pemerintah mulai mempercepat pencatatan berbagai warisan budaya daerah.
“Jepin itu pernah diakui oleh Kota Pontianak. Karena itu sekarang kita urus pencatatannya. Selain itu ada Langsat Punggur, Maduk Lulut, dan Kerajaan Kubu yang juga sedang kita daftarkan,” kata Sukiryanto, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sukiryanto, seluruh warisan budaya tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemajuan kebudayaan daerah sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Warisan budaya inilah yang terus kita gali dan kita masukkan dalam pemajuan kebudayaan daerah,” ujarnya.
Adapun Raperda tersebut merupakan satu dari empat regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan telah menerima pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Kubu Raya.
Tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sukiryanto mengungkapkan, secara umum seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap empat Raperda tersebut.
Pemerintah akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya sebelum masuk ke tahap pembahasan.
“Alhamdulillah delapan fraksi pada umumnya mendukung. Ada beberapa catatan yang nanti akan dijawab pemerintah. Mudah-mudahan pembahasannya berjalan lancar,” kata Sukiryanto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, mengatakan penyampaian pandangan umum fraksi baru merupakan tahapan awal.
Selanjutnya, empat Raperda akan dibahas lebih rinci melalui panitia khusus (Pansus).
“Pembahasannya nanti di pansus. Di situ akan dikaji lebih mendalam, termasuk budaya-budaya yang menjadi warisan Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan empat Raperda dijadwalkan dimulai pekan depan bersama pemerintah daerah.
DPRD berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera diselesaikan, termasuk Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dinilai penting untuk mencegah warisan budaya Kubu Raya kembali diklaim oleh pihak lain. (Greg)
Penulis : Greforius
Editor : -

Leave a comment