BNPB Minta Perda Pembakaran Lahan Kearifan Lokal di Kalbar Tidak Diterapkan Selama Kemarau

7 Agustus 2026 14:27 WIB
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (7/8/2026). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyoroti aturan pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal dua hektare berbasis kearifan lokal yang berlaku di Kalimantan Barat. 

Di tengah ancaman kemarau panjang dan meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BNPB meminta ketentuan tersebut untuk sementara tidak dijalankan.

Permintaan itu disampaikan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, usai meninjau penanganan karhutla di Pos Lapangan Karhutla Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Budi, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar kebakaran dipicu aktivitas manusia.

“Kalau kami lihat di sepanjang jalan, 99 persen lahan yang terbakar ini karena ulah manusia,” kata Budi.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah sebenarnya tidak hanya mengatur batas maksimal dua hektare lahan yang boleh dibakar. Aturan tersebut juga mewajibkan adanya pengawasan agar api tidak merambat ke lahan lain.

“Masalahnya, setelah dibakar dianggap sudah padam lalu ditinggalkan. Padahal di lahan gambut api masih bisa menyala kembali ketika tertiup angin,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov Kalbar memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. 

Dalam aturan itu, masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagai bagian dari kearifan lokal, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun, Budi menilai situasi saat ini tidak lagi normal karena musim kemarau diperkirakan berlangsung lebih lama.

“BNPB mendorong agar sementara Perda itu jangan dijalankan dulu,” tutur Budi.

Ia menegaskan kewenangan untuk mencabut maupun mengubah Perda berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Selain meminta penghentian sementara penerapan aturan tersebut, BNPB juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Kalau ada yang membakar, segera diamankan. Jangan ada lagi pembakaran lahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, karhutla tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan asap yang berpotensi meningkatkan kasus ISPA.

Karna itu, ia memastikan, BNPB akan terus mendukung kebutuhan peralatan bagi BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni yang hingga kini masih berjibaku memadamkan api di sejumlah wilayah Kalbar. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar