Pemkab Landak Dorong Kepatuhan Badan Usaha Terapkan Program Jaminan Sosial

9 September 2024 14:15 WIB
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Anem, mewakili Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, membuka sosialisasi mengenai kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

LANDAK, insidepontianak.com - Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Anem, mewakili Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, membuka sosialisasi mengenai kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Acara yang dilaksanakan pada Kamis, 5 September 2024, bertempat di Aula Hotel Grand Landak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan usaha di Kabupaten Landak tentang pentingnya program jaminan sosial.

Anem menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan amanah undang-undang sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan badan usaha dalam menerapkan program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja secara optimal.

Dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dipastikan akan ditemukan ketidakpatuhan.

Jenis ketidakpatuhan yang ditemukan dalam pelaksanaan beberapa diantaranya adalah perusahaan belum menjadi peserta.

"Perusahaan mendaftar sebagian dalam artian tidak semua tenaga kerja didaftarkan, belum mengikuti seluruh program yang ada dan melaporkan upah yang tidak wajar, serta perusahaan menunggak iuran,” ungkap Anem

Anem pun menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih ditemukan pekerja harian lepas atau PKWT yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ryan Gustaviana selaku Kepala Kantor Cabang Pontianak mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja yang belum patuh dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu kita lakukan sebagai bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, termasuk saat memasuki hari tua," paparnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar