Satgas PKH Sasar Korporasi Merambah Hutan di Landak
LANDAK, insidepontianak.com – Satuan Tugas Percepatan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menyisir lahan korporasi di Kabupaten Landak.
Lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan diambil negara. Penertiban ditegaskan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak.
Komandan Satgas PKH, Dody Tri Winarto, memastikan operasi ini berjalan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus bagi pemilik modal besar.
“Kalau memang masuk kawasan hutan, pasti kita tidak pilih-pilih,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Di Landak, fokus penertiban kawasan hutan berada di Desa Engkanyar dan Desa Banying. Dua perusahaan sudah masuk daftar target.
Keduanya telah melalui tahap pra-verifikasi dan verifikasi status lahan. Proses itu memastikan dasar hukum penertiban.
Satgas menggunakan data lintas kementerian dan peta geospasial dalam melakukan penertiban. Batas kawasan ditentukan secara presisi.
“Jika terbukti berada di kawasan hutan, lahan akan dipasangi plang sebagai penegasan penguasaan negara,” kata Dody.
Operasi ini bukan berskala kecil. Secara nasional, Satgas PKH menargetkan penataan 5 juta hektare kawasan hutan.
“Target 5 juta hektare, hari ini kita on the track. Harus konsisten,” tegasnya.
Angka itu menunjukkan besarnya persoalan. Penataan hutan menyentuh investasi, ekonomi, dan tata kelola sumber daya alam.
Perusahaan berskala luas diprioritaskan karena dampak ekologisnya besar. Namun langkah ini juga berpotensi memicu sengketa hukum dan tarik-menarik kepentingan.***
Penulis : Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment