Warga Desa Banying Tolak Rencana Pemasangan Plang Satgas PKH
LANDAK, insidepontianak.com – Warga Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menolak rencana pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penolakan disampaikan terbuka. Sikap itu ditegaskan melalui ritual adat di wilayah tanah kelola mereka, pada Selasa (3/3/2026).
Warga berkumpul di lokasi yang selama ini digarap turun-temurun. Mereka datang berkelompok. Menggelar rangkaian prosesi adat sebagai simbol pernyataan sikap.
Kepala Desa Banying, Erik Burarak, menyebut ritual itu sebagai bentuk penegasan penolakan atas rencana pemasangan plang.
Dalam kegiatan itu, warga memasang pamakabng. Simbol adat itu menjadi tanda peringatan dalam tradisi setempat.
Simbol dipasang di area yang diyakini sebagai wilayah kelola adat. Lokasi itu selama ini dimanfaatkan untuk bertani.
Menurut Erik, warganya tidak pernah mendapat informasi soal konsesi perusahaan di desa mereka.
Namum, sekarang tiba-tiba muncul kabar akan ada pemasangan plang penertiban kawasan hutan.
“Sosialisasinya kapan? Tiba-tiba mau dipasang plang PKH,” ujarnya.
Baginya, situasi ini memicu kekhawatiran. Warga takut terjadi perubahan status lahan yang telah lama mereka kelola.
“Lahan itu untuk bertani dan kebutuhan hidup keluarga,” katanya singkat.
Warga menilai pemasangan plang bisa menimbulkan ketidakpastian hak kelola. Karena itu, mereka meminta langkah penertiban mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.
Mereka juga mendorong dialog terbuka sebelum tindakan dilakukan di lapangan. Kejelasan batas wilayah dan status hukum lahan diminta disampaikan.
“Harusnya sosialisasi dulu. Jangan tiba-tiba, baru dua-tiga hari diberi tahu,” pungkas Erik.
Sebagaimana diketahui, Satgas PKH kini mulai menyisir lahan korporasi di Kabupaten Landak yang diduga merambah kawasan hutan.
Penertiban ditegaskan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak. Komandan Satgas PKH, Dody Tri Winarto, memastikan operasi ini berjalan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus bagi pemilik modal besar.
“Kalau memang masuk kawasan hutan, pasti kita tidak pilih-pilih,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Di Landak, fokus penertiban kawasan hutan berada di Desa Engkanyar dan Desa Banying. Dua perusahaan sudah masuk daftar target.
Keduanya telah melalui tahap pra-verifikasi dan verifikasi status lahan. Proses itu memastikan dasar hukum penertiban.
Satgas menggunakan data lintas kementerian dan peta geospasial dalam melakukan penertiban. Batas kawasan ditentukan secara presisi.
“Jika terbukti berada di kawasan hutan, lahan akan dipasangi plang sebagai penegasan penguasaan negara,” tegas Dody.
***
Penulis : Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment