Satgas PKH Pusat Turun ke Landak, Sasar Korporasi Curi Lahan Hutan Ilegal

4 Maret 2026 16:04 WIB
Komandan Satgas PKH Indonesia, Mayjen Dody Triwinarto/IST

LANDAK, Insidepontianak.com — Satuan Tugas Percepatan Penataan Kawasan Hutan (PKH) menegaskan penertiban lahan di Kabupaten Landak tidak menyasar masyarakat kecil di bulan Ramadan ini.

Operasi difokuskan pada perusahaan dan koperasi yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal.

Komandan Satgas PKH Indonesia, Dody Tri Winarto, mengatakan lahan seluas 5 hingga 6 hektar yang dikelola langsung warga untuk kebutuhan hidup tidak akan disita negara.

“Lahan masyarakat yang memang digunakan untuk menghidupi keluarganya, khususnya 5 sampai 6 hektar, saya yakinkan tidak akan dikuasai negara,” ujar Dody, Rabu (4/3/2026).

Operasi dilakukan di dua titik di Kabupaten Landak, yakni Desa Enkanyar dan Desa Banying. Kedua lokasi tersebut disebut dikuasai pihak swasta dan telah melalui tahapan pra-verifikasi serta verifikasi sebelum dilakukan penertiban.

Menurut Dody, Satgas PKH mengacu pada data dari 12 kementerian dan pemetaan geospasial dalam menentukan objek penertiban guna memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.

Ia menegaskan, penataan kawasan hutan dilakukan untuk memulihkan fungsi lahan negara serta menjalankan arahan Presiden agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Yang kita ambil adalah perusahaan atau koperasi yang memang berada di kawasan hutan atau melanggar aturan. Presiden sudah menegaskan, dukung kesejahteraan rakyat, jangan mengambil hak rakyat,” ujarnya.

Satgas PKH menargetkan penertiban dilakukan secara bertahap untuk mencapai pemulihan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar