AMAN Landak: Satgas PKH Berpotensi Ancam Wilayah Adat

7 Maret 2026 19:48 WIB
Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAM Landak, Erwin/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Ketua Pelaksana Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Landak, Erwin, menilai kebijakan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah berpotensi mengancam keberadaan wilayah adat milik masyarakat.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Erwin, langkah penertiban yang dilakukan negara melalui Satgas PKH dikhawatirkan menjadi modus baru yang justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat.

“Penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH berpotensi menjadi modus baru bagi negara untuk merampas wilayah adat milik komunitas masyarakat adat,” kata Erwin, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada wilayah leluhur mereka untuk menjalankan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Erwin mengingatkan agar Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tidak dijadikan alat legitimasi bagi negara untuk merenggut hak-hak konstitusional masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Menurut dia, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, menurut Erwin, pengakuan terhadap masyarakat adat juga telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara.

Erwin juga mengingatkan bahwa penertiban kawasan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

“Kebijakan seperti ini bisa memunculkan konflik baru di lapangan apabila wilayah adat yang selama ini dikelola masyarakat justru dianggap sebagai kawasan yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Sebelumnya telah terjadi penolakan di Desa Banying, Kabupaten Landak, beberapa waktu lalu. Saat itu, warga masyarakat adat menolak keras rencana pemasangan plang oleh tim Satgas PKH di wilayah yang mereka anggap sebagai tanah leluhur.

Penolakan dilakukan melalui ritual adat sebagai bentuk protes sekaligus penegasan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Erwin menilai peristiwa di Desa Banying menjadi peringatan penting bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan penertiban kawasan hutan di daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat.

Ia juga mengimbau komunitas masyarakat adat di Kabupaten Landak untuk segera mengurus pengakuan resmi atas wilayah adat mereka kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar wilayah adat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas serta terhindar dari potensi konflik di masa mendatang.

"Oleh karena itu, komunitas masyarakat adat di Landak segera mengurus wilayah adat masing-masing agar mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintab Daerah," pungkasnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar