Warga Desa Rabak Landak Minta Lahan Garapan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

17 Maret 2026 11:46 WIB
Perwakilan masyarakat Desa Rabak, Armansius. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Landak, meminta pemerintah membebaskan lahan garapan mereka dari status kawasan hutan.

Permintaan ini mencuat setelah rencana pemasangan plang dan patok batas oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perwakilan masyarakat adat, Armansius, menyebut lahan itu sudah lama dikelola warga. Menjadi sumber utama penghidupan.

Di lokasi tersebut terdapat sawah, kebun karet, hingga sawit. Seluruhnya dikelola untuk kebutuhan sehari-hari.

“Di situ ada sawah padi. Ada juga kebun karet dan sawit,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Hasil dari lahan itu digunakan untuk biaya hidup. Termasuk pendidikan anak-anak warga.

Warga khawatir kehilangan akses jika status kawasan hutan diberlakukan. Aktivitas bertani terancam berhenti.

Bagi masyarakat, lahan itu bukan hal baru. Sudah digarap turun-temurun sejak lama.

Karena itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan. Termasuk ketergantungan warga terhadap lahan.

“Kami berharap pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan membebaskan lahan ini,” kata Armansius.

Warga juga meminta kejelasan status kawasan. Mereka ingin kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar