DAD Sengah Temila Juga Ikut Tolak Rencana Pemasangan Plang Satgas PKH

19 Maret 2026 15:56 WIB
IlustrasRitual adat Pamabakng digelar oleh Dewan Aadat Dayak Kecamatan Sengah Temila sebagai simbol penolakan pemasangan plang penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila juga ikut bereaksi menolak rencana pemasangan plang penertiban kawasan hutan yang kini gencar dilakukan pemerintah di Kabupaten Landak.

Operasi tersebut secara teknis dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kawasan yang hendak ditertibkan merupakan eks konsesi perusahaan tanaman industri.

Lahan itu berada di Desa Banying, Desa Rabak, dan Desa Gombang. Penolakan terjadi karena kawasan yang akan ditertibkan dinilai merupakan hak ulayat adat.

Aksi penolakan ditandai dengan ritual adat Pamabakng. Portal dipasang sebagai simbol perlawanan. Prosesi ini diikuti tokoh adat dan perwakilan masyarakat dari 14 desa.

Ketua DAD Sengah Temila, Muhidin, mengatakan sikap ini telah menjadi kesepakatan bersama para tokoh adat.

“Kami sudah melakukan Pamabakng, yang artinya menolak semua kegiatan yang menyangkut PKH dan pertambangan di Kecamatan Sengah Temila,” tegasnya.

Muhidin menilai, kebijakan penertiban kawasan hutan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat.

“Karena itu, kami menolak keras apa pun risikonya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kawasan Sengah Temila saat ini merupakan wilayah permukiman dan lahan usaha masyarakat. Di sana, ladang terbentang. Pertanian tradisonal hidup turun temurun.

Atas dasar itu, masyarakat adat akan tetap mempertahankan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan keberlangsungan generasi mereka.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar