Ketua Forum Timanggong Sengah Temila Pertanyaan Pemasangan Plang Satgas PKH di SHM Sah

31 Maret 2026 14:54 WIB
Plang Satgas PKH yang dipasang di perkebunan milik warga Dusun Sumiak, Desa Sidas yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM)

LANDAK, Insidepontianak.com - Ketua Forum Timanggong Sengah Temila, Adi Wijaya, menanggapi pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Dusun Sumiak, Desa Sidas.

Plang tersebut telah dipasang sejak Januari lalu di lahan perkebunan sawit milik Apiin, warga dusun Sumiak dengan luas 1,6 hektare dan disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mengganggapi hal itu, Adi mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau musyawarah dengan warga setempat.

Menurut Adi, masyarakat sebelumnya menerima informasi bahwa pemasangan patok atau plang dilakukan di luar lahan milik warga atau wilayah adat.

Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, plang tersebut justru ditemukan berdiri di tengah area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.

“Kalau dari Satgas PKH mengatakan bahwa ini di luar lahan masyarakat adat, hari ini bisa kita lihat bahwa plang ini berdiri di tengah-tengah sawit pribadi milik masyarakat yang bahkan sudah memiliki sertifikat,” kata Adi, Selasa (31/3/2026).

Ia juga menyoroti informasi yang tercantum pada plang tersebut yang memuat luasan lahan sekitar 16 hektar. Menurutnya, angka tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Adi menyatakan, apabila pemerintah memiliki rencana tertentu terhadap lahan tersebut, seharusnya hal itu disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat melalui dialog atau sosialisasi.

Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan yang diambil pemerintah, terutama jika berkaitan langsung dengan wilayah yang selama ini mereka kelola.

“Kalau memang ada rencana yang membawa manfaat bagi masyarakat, seharusnya disampaikan dan dibicarakan bersama. Masyarakat tentu ingin mengetahui tujuan dari kebijakan itu,” ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan, Adi mengingatkan masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi dengan cara yang sesuai dengan aturan. Ia menegaskan penolakan dapat dilakukan secara terbuka, namun harus tetap menjaga ketertiban.

“Kita boleh menolak, itu hak warga negara. Tetapi penyampaian penolakan harus dilakukan dengan cara yang dibenarkan dan tidak anarkis,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Adi juga menyinggung dasar hukum pembentukan Satgas PKH yang menurutnya bersumber dari Keputusan Presiden.

Ia menilai perlu adanya kejelasan mengenai keterkaitan kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk yang mengatur soal agraria dan kehutanan, terutama yang berkaitan dengan wilayah adat. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar