Gelombang Penolakan Plang PKH, AMAN Landak: Perhatikan Hak Masyarakat

2 April 2026 13:59 WIB
Ketua Harian Pelaksana AMAN Landak, Erwin/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Gelombang penolakan terhadap pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Landak.

Sejumlah masyarakat di berbagai desa menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut karena dinilai menyangkut lahan yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.

Penolakan tersebut terjadi di beberapa daerah seperti Gombang, Banying, Pahauman, Rabak, hingga Sumiak. Bahkan, di Dusun Sumiak, warga sempat mencabut plang Satgas PKH karena dipasang di lahan milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Landak, Erwin, menilai gelombang penolakan yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk peringatan kepada negara agar lebih memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.

Menurut Erwin, aksi penolakan terhadap rencana pemasangan plang oleh Satgas PKH memang dapat dipahami sebagai respons masyarakat atas kekhawatiran terhadap status lahan yang mereka kelola selama ini.

Namun, ia menilai langkah penolakan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar, yakni status kawasan hutan yang selama ini melekat pada wilayah tempat masyarakat beraktivitas.

“Penolakan pemasangan plang itu sebetulnya hanya bersifat sementara saja, tidak untuk jangka panjang. Menolak pemasangan plang juga tidak serta-merta bisa mengubah status kawasan hutan,” kata Erwin, Kamis (2/4/2026).

Karena itu, ia mendorong masyarakat agar mulai memfokuskan perhatian pada upaya yang lebih strategis, yaitu memperjuangkan agar wilayah yang selama ini dikelola masyarakat dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan.

Menurut Erwin, langkah tersebut penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Seharusnya sekarang masyarakat sudah mulai fokus mengurus agar wilayah itu bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Dengan begitu masyarakat bisa lebih nyaman mengelola lahannya,” ujarnya.

Erwin menilai upaya penyelesaian yang lebih komprehensif perlu dilakukan melalui mekanisme pengakuan dan penataan wilayah yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat adat untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar