Saring 'Penggarap Siluman', Pemkab Landak Perketat Pendataan Lahan IP4T
LANDAK, Insidepontianak.com - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menegaskan proses pendataan lahan melalui program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dilakukan secara ketat.
Bupati Karolin mengakui itu dilakukan untuk memastikan hanya masyarakat yang benar-benar menggarap lahan yang berhak memperoleh pengakuan.
Bupati Karolin, mengatakan tahapan pendataan dan identifikasi lahan menjadi langkah krusial dalam menertibkan kepemilikan sekaligus mencegah munculnya penggarap fiktif atau “siluman”.
“Memang terkesan rumit, tetapi ini harus dilakukan untuk memastikan petani penggarapnya benar-benar ada, bukan fiktif,” ujar Karolin, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, verifikasi dilakukan secara menyeluruh di lapangan guna memastikan lahan yang didaftarkan benar-benar dikuasai dan dikelola masyarakat setempat, bukan pihak luar yang tiba-tiba mengklaim.
Menurut Karolin, langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah praktik penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, Pemkab Landak tidak ingin ada celah bagi pihak luar untuk masuk dan memperoleh hak atas tanah yang selama ini digarap masyarakat lokal.
“Tidak ada ceritanya orang dari luar masuk lalu mendapatkan hak atas tanah. Ini yang sedang kami jaga,” katanya.
Ia menjelaskan, IP4T bukan sekadar pendataan administratif, melainkan proses penegasan hak atas tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Karena itu, setiap tahapan harus dilalui secara cermat.
Ia juga meminta masyarakat yang masuk dalam program tersebut untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
Jika terdapat kendala atau ketidakpahaman, warga diminta berkoordinasi langsung dengan petugas di lapangan.
Karolin menambahkan, pembatasan juga diberlakukan selama proses berlangsung, termasuk larangan melakukan transaksi jual beli lahan sebelum statusnya dinyatakan jelas.
Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan agar tidak terjadi spekulasi atau perpindahan hak yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau nanti statusnya sudah jelas, itu menjadi hak masyarakat. Tetapi untuk sekarang tidak diperkenankan ada jual beli,” ujarnya. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment