DLH Landak Pantau PM2,5 dan PM10 untuk Deteksi Dampak Kabut Asap Karhutla

19 Agustus 2026 13:58 WIB
Ilustrasi - DLH Landak terus melakukan pemantauan kualitas udara/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Landak terus memantau kualitas udara untuk mengetahui dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika aktivitas titik panas meningkat dan kabut asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Landak, Gusti Sabran, mengatakan partikulat menjadi salah satu parameter utama yang diperhatikan dalam pemantauan dampak karhutla.

Dua parameter yang menjadi perhatian utama adalah PM2,5 dan PM10.

“PM10 dan PM2,5 menjadi parameter utama dalam pemantauan dampak asap karhutla,” kata Sabran, Rabu (19/8/2026).

Sabran menjelaskan, PM10 merupakan partikulat dengan ukuran hingga 10 mikrometer yang dapat berasal dari debu, asap, maupun hasil pembakaran. Sementara PM2,5 berukuran lebih kecil, yakni hingga 2,5 mikrometer.

Karena ukurannya sangat kecil, PM2,5 dapat bertahan di udara dan masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan. Perubahan konsentrasi PM2,5 karena itu menjadi salah satu indikator penting untuk melihat dampak asap terhadap kualitas udara.

Selain PM2,5 dan PM10, pemantauan kualitas udara juga dapat mencakup sejumlah parameter pencemar lain, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), sulfur dioksida (SO₂), dan ozon (O₃).

Menurut Sabran, konsentrasi partikulat di udara tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kebakaran. Kondisi meteorologi, seperti suhu, kelembapan, arah dan kecepatan angin, turut memengaruhi penyebaran dan akumulasi asap di atmosfer.

“Karena itu, data kualitas udara perlu dilihat bersama informasi titik panas dan kondisi atmosfer,” jelasnya.

Sabran menyebut periode 7–11 Agustus 2026 menjadi salah satu waktu yang mendapat perhatian karena aktivitas titik panas di Kabupaten Landak meningkat. Kondisi tersebut meningkatkan potensi masuknya emisi partikulat hasil pembakaran ke udara ambien.

Secara kasatmata, peningkatan partikulat dapat ditandai dengan munculnya kabut asap, udara yang semakin keruh, hingga berkurangnya jarak pandang.

Namun, kondisi visual tersebut tidak dapat menggantikan hasil pengukuran konsentrasi partikulat secara kuantitatif.

“Data hasil pemantauan digunakan untuk melihat perubahan kualitas udara dan mengidentifikasi potensi dampak pencemaran akibat karhutla,” kata Sabran.

Hingga pemantauan terakhir pada 16 Agustus 2026, jumlah titik panas di Kabupaten Landak mulai berkurang. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat dampak asap langsung menghilang.

Partikulat yang telah berada di atmosfer masih dapat memengaruhi kualitas udara, tergantung proses dispersi yang dipengaruhi kondisi cuaca dan pergerakan angin.

Karena itu, pemantauan kualitas udara tetap diperlukan meski aktivitas titik panas mulai menurun. Data pemantauan menjadi bahan bagi DLH untuk melihat perkembangan kualitas udara sebelum, selama, maupun setelah periode karhutla.

Sabran mengatakan pemantauan secara berkala penting dilakukan agar perubahan kualitas udara dapat diketahui lebih cepat. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi apabila kondisi udara mengalami penurunan. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar