Diduga Eksplorasi Pulau Gelam, Pemerintah akan Tinjau Izin Usaha PT SSJ dan PT ITM

15 Maret 2024 22:02 WIB
Diskusi publik “Diseminasi Hasil Liputan Kolaboratif Mengungkap Kejahatan Pemanfaatan Pulau Gelam” di Universitas Tanjungpura, Jumat (15/3/2024) sore. (Insidepontianak.com/Greg

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah akan tinjau izin usaha PT SSJ dan PT ITM, yang dilaporkan telah melakukan eksplorasi di Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Diduga, potensi tambang yang akan digarap kedua perusahaan itu yakni berupa pengerukan pasir kuarsa. Dikhawatirkan, jika praktik itu dilakukan, maka Pulau Gelam terancam abrasi.

Selain itu, eskploitasi pasir kuarsa juga sangat membahayakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan biota laut di Pulau Gelam.

Di sisi lain, kedua perusahaan itu ditengarai melakukan pemalsuan penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diduga bekerja sama dengan oknum aparat pemerintah desa setempat.

Atas temuan-temuan itu, maka Pemprov Kalbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah merekomendasikan agar izin usaga PT SJJ dan PT ITM ditunjau ulang oleh pemerintah pusat.

"Dan izin usaha dua perusahaan tersebut akan ditinjau pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Dionisius Endy, dalam diskusi publik tentang: Diseminasi Hasil Liputan Kolaboratif Mengungkap Kejahatan Pemanfaatan Pulau Gelam,  di Ruang Teater 2 Konferensi Universitas Tanjungpura, Jumat (15/3/2024) sore.

Menurut Endy, sejatinya, pemanfaatan sumber daya alam di Pulau Gelam memang harus menggunakan izin prinsip tata ruang.

Dan, berdasarkan Undang-Undang Kelautan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan tambang di daerah konservasi laut.

"Jika mengacu pada regulasi saya tidak akan mengeluarkan izin usaha, karena Pulau Gelam merupakan wilayah konservasi," tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan tambang ilegal di Pulau Gelam.

"Namun, laporan itu tidak menyertakan bukti yang kuat," kata Petit.

Sementara, dua perusahaan yang dilaporkan mengeskplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam juga tengah mengurus perizinan usahanya.

Namun, ia memastikan, pihaknya masih terus menyelidiki, apakah kedua perusahaan tersebut sudah melakukan aktivifitas pertambangan atau belum.

"Kami akan dukung jika pemerintah telah menetapkan keputusan tidak memperbolehkan adanya kegiatan tambang di Pulau Gelam," tegas Petit.(greg)***


Penulis : Abdul
Editor : Abdul

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar