Diduga Eksplorasi Pulau Gelam, Pemerintah akan Tinjau Izin Usaha PT SSJ dan PT ITM
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah akan
tinjau izin usaha PT SSJ dan PT ITM, yang dilaporkan telah melakukan eksplorasi di Pulau Gelam,
Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Diduga, potensi tambang yang akan digarap kedua perusahaan
itu yakni berupa pengerukan pasir kuarsa. Dikhawatirkan, jika praktik itu dilakukan,
maka Pulau Gelam terancam abrasi.
Selain itu, eskploitasi pasir kuarsa juga sangat
membahayakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan biota laut di Pulau
Gelam.
Di sisi lain, kedua perusahaan itu ditengarai melakukan pemalsuan
penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diduga bekerja sama dengan oknum aparat
pemerintah desa setempat.
Atas temuan-temuan itu, maka Pemprov Kalbar
melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah merekomendasikan agar izin usaga PT SJJ dan PT ITM ditunjau ulang oleh pemerintah pusat.
"Dan izin usaha dua perusahaan tersebut akan ditinjau pemerintah
pusat," kata Kepala Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Dionisius
Endy, dalam diskusi publik tentang: Diseminasi Hasil Liputan Kolaboratif Mengungkap Kejahatan Pemanfaatan
Pulau Gelam, di Ruang Teater 2 Konferensi Universitas Tanjungpura, Jumat (15/3/2024) sore.
Menurut Endy, sejatinya, pemanfaatan sumber daya alam di Pulau Gelam memang
harus menggunakan izin prinsip tata ruang.
Dan, berdasarkan Undang-Undang Kelautan, tidak diperkenankan
melakukan kegiatan tambang di daerah konservasi laut.
"Jika mengacu pada regulasi saya tidak akan
mengeluarkan izin usaha, karena Pulau Gelam merupakan wilayah konservasi,"
tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya
mengungkapkan, pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan
tambang ilegal di Pulau Gelam.
"Namun, laporan itu tidak menyertakan bukti yang
kuat," kata Petit.
Sementara, dua perusahaan yang dilaporkan mengeskplorasi pasir
kuarsa di Pulau Gelam juga tengah mengurus perizinan usahanya.
Namun, ia memastikan, pihaknya masih terus menyelidiki,
apakah kedua perusahaan tersebut sudah melakukan aktivifitas pertambangan atau
belum.
"Kami akan dukung jika pemerintah telah
menetapkan keputusan tidak memperbolehkan adanya kegiatan tambang di Pulau
Gelam," tegas Petit.(greg)***
Penulis : Abdul
Editor : Abdul
Leave a comment