Dituduh Curi Kelapa, Lansia di Mempawah Dipolisikan, LBH MADN Siap Bela Nenek

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MEMPAWAH, insidepontianak.com – Seorang nenek (83) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri 20 buah kelapa. Kasus ini mencuat di media sosial Instagram @ndorobei.official. Menimbulkan keprihatinan dari sejumlah pihak. Pasalnya, nenek yang dilaporkan sudah renta. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), Jelani Kristo menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada nenek tersebut. Jelani sendiri sudah bertemu dengan nenek itu. Ia juga sudah melihat kebun tempat si nenek dituduh mencuri buah kelapa. Dari video yang diunggah Instagram @ndorobei.official, Jelani bersama nenek berada di sebuah kebun. Di mana di kebun itu ada satu pohon kelapa yang cukup besar. Menurut nenek, pohon kelapa itu dulu ditanam oleh anaknya. Sebagai tanda tempat tembuni atau ari-ari cucunya ditanam. Dalam tradisi orang bugis, memang ari-ari bayi yang baru lahir, dikubur.  Lalu diberi tanda dengan ditanami buah kelapa. Maknanya, agar anak nantinya tumbuh besar dan produktif. Nah, buah kelapa inilah yang hari-hari diambil oleh sang nenek untuk keperluan memasak. Nenek tersebut memastikan, pohon kelapa itu adalah haknya. Sebab, masih berada di tanah miliknya. Ini dibuktikan dari sepucuk surat keterangan kepemilikan tanah atau SKT yang dibuat pada tahun 2014, atas nama ahli waris Abdul Murad, di mana pohon kelapa itu merupakan batas antara tanah miliknya dengan tanah orang yang melaporkannya. Menurut nenek, dulu pun semua tanah itu miliknya. Namun sebagian dijual. Tapi tidak termasuk lahan yang ditumbuhi pohon kelapa itu. Sedangkan orang yang membeli sebagian tanah nenek disebutkan telah mengklaim kalau pohon kelapa tersebut masuk dalam lahannya. Diduga, inilah yang menjadi dasar nenek dilaporkan ke polisi. Menurut keluarga nenek, laporan polisi dilayangkan pelapor, pada tanggal 18 April 2023, ke Polsek Jungkat. Atas kasus ini, Jelani memastikan LBH MADN siap membela si nenek. “Saya sebagai ketua LHB MADN siap memberikan pendampingan hukum. Nenek tetap semangat. Nenek tidak sendiri,” ucap Jelani sambil merangkul nenek, dikutip dari video yang diunggah oleh Instagram @ndorobei.official. Jelani mengungkapkan, pelapor pernah meminta uang Rp6 juta kepada keluarga nenek untuk ganti rugi 20 buah kelapa yang diambil. Baginya, permintaan itu, terlalu berlebihan dan tak sesuai. “Kalau Rp50 ribu, biar saya ganti pakai uang saya,” ujar Jelani. Ia berharap kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, bila pelapor tak berkenan, Jelani memastikan LBH MADN akan menyiapkan langkah hukum untuk nenek. “Kalau tak mau damai, kami siap melakukan perlawanan. Kemungkinan kami akan melaporkan balik, (red, karena pelapor telah melakukan) pemerasan,” tagasnya. jelani juga menyampaikan, satu batang pohon kelapa yang dipersoalkan, juga tak berdasar. Sebab, pohon kelapa itu merupakan batas tanah, dan masih menjadi hak si nenek. “Nenek tetap semangat ya,” ujar Jelani yang kembali merangkul nenek tersebut. Ia pun mengajak pengacara di Pontianak untuk bergabung membantu sang nenek mencari keadilan. Hingga berita ini diturunkan, Insidepontianak.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polsek Jungkat. (Zumardi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar