Disdik Kubu Raya Siapkan Penggabungan Sekolah Atasi Krisis Guru akibat Pensiun Massal
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubu Raya menyiapkan skema regrouping atau penggabungan sekolah mulai 2026 hingga 2027.
Strategi itu disiapkan untuk mengatasi krisis tenaga pendidik akibat ratusan guru akan pensiun, sementara rekrutmen belum dibuka pemerintah pusat.
“Per 4 Mei 2026 ini saja sudah sekitar 130 guru pensiun. Sampai akhir 2026 nanti diperkirakan lebih dari 200 guru kembali purnatugas,” kata Kadisdikbud Kubu Raya, Sy Muhammad Firdaus, kepada Insidepontianak.com, Kamis (7/5/2026).
Meski pada akhir 2025 Disdikbud Kubu Raya telah mengukuhkan 733 guru PPPK paruh waktu, masih ada 962 guru honor belum jelas nasibnya. Padahal, mereka masih aktif mengajar di sekolah.
Semetara, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menengaskan, guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga akhir Desember 2026.
Persoalan lainnya lanjut Firdaus, dari total 962 guru non-ASN yang ada di Kubu Raya, hanya sekitar 300 orang yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara lebih dari 600 lainnya belum masuk dalam sistem administrasi pendidikan nasional.
“Yang tidak masuk Dapodik ini yang menjadi persoalan besar,” katanya.
Karena itu, jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik, kekurangan guru di Kubu Raya diperkirakan akan semakin parah pada 2027.
Maka, sebagai langkah antisipasi, Disdikbud mulai memetakan sekolah yang akan diregrouping. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau berdekatan akan digabung dalam satu manajemen.
“Dua sampai tiga sekolah kecil nantinya bisa dijadikan satu sekolah supaya kebutuhan gurunya bisa saling menutupi,” jelas Firdaus.
Menurutnya, kebijakan regrouping menjadi opsi paling realistis di tengah jumlah tenaga pengajar yang terus menyusut setiap tahun.
Selain itu, Firdaus mengatakan pembiayaan sementara untuk guru non-ASN yang belum lolos PPPK paruh waktu masih menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan ketentuan tertentu.
Guru yang terdata di Dapodik masih dapat menerima honor maksimal 20 persen dari total dana BOS sekolah.
Sementara guru yang tidak terdata hanya bisa dibayarkan honor sebagai tenaga kependidikan.
“Kami terus berkomunikasi dengan kementerian karena kondisi ini memang mendesak,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment