KPU Sambas Minta Paslon Manfaatkan Masa Kampanye untuk Memaparkan Program kepada Masyarakat

25 September 2024 09:42 WIB
Tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sambas saat pencabutan nomor urut. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com - Masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berlangsung selama 65 hari. Dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

KPU Sambas, ingatkan pasangan calon bupati dan calon waki bupati, dan seluruh pendukungnya, memanfaatkan masa kampanye ini untuk memaparkan program-programnya kepada masyarakat. 

Paslon diingatkan pula tidak melakukan kampanye hitam. Tidak boleh saling menjelekkan. Pesan ini disampaikan KPU Sambas saat deklarasi pemilu damai pada, Senin (23/9/2024) malam. 

Ketua KPU Sambas Irawati menekankan, agar para paslon dan tim kampanye khususnya berkomitmen untuk tidak melakukan kampanye yang memprovokasi. 

"Kita berharap Pilkada Sambas dapat berjalan dengan damai tanpa hoaks tanpa politisasi SARA dan mereka melaksanakan kampanye sesuai dengan perundang-undangan," pesannya. 

Ia juga mengimbau para paslon berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menentukan zona kampanye. Ini perlu dilakukan agar antarpaslon tidak berkampanye di satu tempat yang sama dalam satu waktu. 

"Koordinasi dengan pihak keamanan perlu untuk mengantisipasi agar tidak tabrakan, " katanya. 

Selain itu, Paslon diingatkan juga agar tidak menggunakan alat peraga kampanye yang mengandung unsur-unsur SARA.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Sambas 2024 diikuti tiga Paslon. Paslon nomor urut 1 Rofi-Sabib diusung NasDem dan PKS. 

Paslon nomor urut 2 Satono-Hero diusung Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP. Sedangkan paslon nomor urut 3, Misni-Maryadi calon independen. ***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar