Golkar Kalbar Endus Gerakan Politik Uang di Pilgub Kalbar 2024, Adakan Sayembara Tangkap Pelaku
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim advokasi hukum DPD Golkar Kalbar menggelar sayembara berhadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku politik uang di Pemiihan Gubernur Kalbar 2024.
Alasan sayembara ini dilakukan karena mengendus adanya pergerakan yang mengarah pada peristiwa politik uang jelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 november 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar, Jamaan Elvi mengatakan, sayembara ini menyediakan uang Rp1 juta untuk siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran.
"Bagi pelapor akan dijamin kerahasiaan idenitasnya dan dilindungi Badan Saksi Nasional Partai Golkar," ujar Jamaan Elvi Eluwis.
Bukti-bukti pelanggaran itu, kata Jamaan, dapat disampakan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani Pontianak. Bagi yang luar daerah, dapat melalui layanan hotline service di Nomor WhatsApp: 0812-3400-6323.
"Kami akan langsung on the spot jemput bola mendatangi lokasi. Bisa juga langsung melaporkan ke Bawaslu di kabupaten/kota masing-masing," kata Buyung, pemilik sapaan Jamaan Elvi Eluwis.
Buyung memastikan, para relawan dan kader Partai Golkar Kalbar telah memberikan informasi terkait modus operandi politik uang di musim pemilu. Bahkan, wilayah rawan juga sudah dipetakan.
“Kondisi itu, terjadi di lokasi spesifik di antaranya di wilayah Kubu Raya meliputi Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Ambawang,” ucap Buyung.
"Untuk di Kota Pontianak di wilayah Pontianak Timur, khususnya Tanjung Raya II. Tak menutup kemungkinan teriadi di lokasi lainnya se-Kalbar," sambungnya.
Buyung menyebut, ada dugaan banyak oknum RT dan KPPS yang nanti akan menyebarkan melalui undangan, tetapi orangnya tidak berada di tempat.
"Kami telah mencium modus operandinya," ujarnya.
Oknum tersebut, kata Buyung, hendak memperjualbelikan suara seharga Rp100 ribu kepada pihak paslon tertentu.
"Gerakan ini sudah muncul, karena ada oknum Tim Paslon yang mengumpulkan RT, KPPS dan tokoh masyarakat di salah satu gedung di Jalan Ahmad Yani l. Mereka sudah debriefing," ungkapnya.
Kertas undangan itu, lanjut Buyung, nantinya diserahkan kepada tim atau langsung mencari oranguntuk pemilih pengganti.
"Jadi, ada kemungkinan ada orang yang mencoblos lebih dari satu kali dan potensinya sangat banyak, termasuk mobilisiasi massa. Belum lagi ada iming-iming uang dan sembako," papar Buyung.
Buyung menjelasan dari aspek hukumnya, bagi pelaku pemberi dan penerima sama-sama dapat dipidana.
Ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tengan Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota, menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, dalam pasal 177a sampai dengan 198a UU tersebut terdapat ancaman hukuman minimal dan denda. Ancaman minimal 12 bulan kurungan hingga 108 bulan kurungan.
"Denda dari terendah Rp24 juta hingga Rp1 miliar," jelas Buyung.
Buyung mengharapkan Bawaslu dan kepolisian serta semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pilkada berlangsung dengan fair sesuai azas kepemiluan.
"Kami melihat potensi terbesar modus politik uang itu di Kabupaten Kubu Raya, Kota SingkaWang, Kota Pontianak wilayah utara dan timur, dan masih banyak lagi di tempat lain. Intinya sudah mengarah ke pola terstruktur, sistematis dan massif," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment