Ria Norsan Sebut Kasus BP2TD Menghangat karena Pilkada, Singgung Wakil Mantan Kapolda
PONTIANAK, insidepontianak.com - Beredar video calon gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan mengomentari kasus BP2TD yang kembali menghangat usai sejumlah pemuda mengatasnamakan Gerakan Milenial Pemuda Kalimantan Barat (GMP Kalbar) mendatangi Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).
Kedatangan mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat atau BP2TD di Kabupaten Mempawah yang merugikan negara sebanyak Rp32 miliar.
Merespons hal itu, Ria Norsan balik menuding kasus ini menghangat karena Pilkada. Sebabnya, ada kontestan yang menjadi wakil merupakan mantan Kapolda. Video ini pun belakangan viral.
Dalam video berdurasi dua menit tersebut, Ria Norsan awalnya mengklarifikasi bahwa kasus BP2TD terjadi di tahun 2016.
Proyek tersebut dipastikan merupakan proyek pusat. Tidak ada kaitannya dengan pemerintahnya saat itu. Sebab, semua lelang dilakukan di pusat.
"Kita hanya menerima bangunan. Kebetulan saat itu Bupatu-nya saya," kata Ria Norsan.
Ria Norsan juga telah diperiksa sebagai saksi karena dia mengaku telah meminjamkan uang kepada Eri Iriansyah, namun kemudian Eri membayarnya mengunakan transfer.
Ria Norsan mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek pusat. Mereka hanya menerima bangunan. Kebetulan saat itu Bupati-ya adalah dirinya.
"Tidak ada kaitannya dengan kami. Semua lelangnya di pusat. Kami hanya terima bangunan," ujarnya.
Ria Norsan mengaku, sudah diperiksa sebagai saksi, dan perkaranua sudah inkrah. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak semua sudah dihukum. Bahkan, sudah ada yang bebas.
"Sudah tiga tahun tak ada masalah. Nah, dengan adanya Pilkada ini muncul lagi. Kan ada wakil mantan Kapolda,"kata Ria Norsan.
Ria Norsan memang tak menjurus siapa yang dimaksud.
"Kita nih, semua ada kasus semua. Cuman kita tak mau main kotor. Kalau kita mau angkat banyak. Tapi kita tak mau seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, nama Ria Norsan kembali muncul usai beredarnya Putusan Mahkamah Agung Tahun 2023.
Putusan setebal 231 halaman, kembali memunculkan nama RN. Ia disebut orang yang pertama kali memberitahukan keberadaan proyek itu kepada terpidana ER. Dari situlah, ER selaku kontraktor, pergi melobi pihak pusat, supaya proyek tersebut bisa dikerjakan.
Selain itu, Direktori Putusan Mahkamah Agung juga disebutkan, ER beberapa kali transfer ke RN dengan keterangan membayar hutang modal yang dipinjam untuk mengerjakan proyek itu.
Pembangunan gedung BP2TD dibangun 2016. Proyek itu dibagi dalam empat paket. Total anggaranya capai Rp128 miliar.
Pembangunannya sudah terbukti bermasalah. Terjadi tindak pidana korupsi. Dengan kerugian negara Rp32 miliar. Dalam kasus ini, sudah enam orang yang dijebloskan ke penjara.
Mereka adalah, PR, JI, ER, RB, NR dan GH. Orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Terpidana ER adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024.
ER dan JI sebagai pemilik perusahaan dan operator pekerjaan. Sementara terpidana NR dan RB pemilik perusahaan yang digunakan ikut lelang dan GH yang mengurus administrasi.
Sementara itu, Ria Norsan dikonfirmasi Insidepontianak.com belum memberikan jawaban.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment