Tim Hukum NKRI Sampaikan Klarifikasi Soal Somasi Didi Haryono

24 November 2024 22:18 WIB
Tim hukum, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, memberikan klarifikasi terhadap somasi yang sudah dilayangkan calon wakil gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono terhadap Ria Norsan. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim hukum Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, memberikan klarifikasi terhadap somasi yang sudah dilayangkan calon wakil gubernur Kalbar nomor urut 1, Didi Haryono terhadap Ria Norsan. 

Somasi ini sebelumnya dilayangkan Didi Haryono karena pernyataan Ria Norsan yang mengaitkan nama mantan Kapolda Kalbar dalam perkara BP2TD yang kembali menghangat. 

Untuk diketahui dalam video berdurasi dua menit yang berdar di media sosial, Ria Norsan awalnya mengklarifikasi di hadapan pendukungnya terkait kasus BP2TD. 

Ia mengatakan, kasus itu terjadi di tahun 2016, dan secara hukum sudah inkrah. Pihak-pihak yang telibat korupsi sudah dihukum. Namun, di Pilkada ini kembali menghangat. 

"Sudah tiga tahun tak ada masalah. Nah, dengan adanya Pilkada ini muncul lagi. Kan ada wakil (calon gubernur) mantan Kapolda," kata Ria Norsan.

Ria Norsan memang tak menjurus siapa yang dimaksud. Namun, satu-satunya mantan Kapolda Kalbar yang ikut kontestasi Pilgub Kalbar adalah Didi Haryono. 

"Kita nih, semua ada kasus semua. Cuman kita tak mau main kotor. Kalau kita mau angkat banyak. Tapi kita tak mau seperti itu," ujarnya. 

Klarifikasi Tim Hukum

Glorio Sanen memastikan, somasi yang dilayangkan Didi Haryono sudah sampai ke tangan Ria Norsan. Ia juga telah berkordinasi dengan Ria Norsan terkait hal tersebut. Menurutnya, tak ada maksud menyerang pribadi. 

"Pada pokoknya kami selaku kuasa hukum menyampaikan dan menyakini, jika video ditonton utuh pasti memahami apa yang disampaikan Ria Norsan. Yang pada pokoknya menjawab apa yang ditanyakan saat kampanye," kata Glorio Sanen. 

Menurut Sanen, Ria Norsan hanya menjawab pemberitaan-pemberitaan miring terkait kasus BP2TD yang betebaran di media sosial yang tak bisa dipercaya. 

Karena itulah, dalam berbagai kesempatan Ria Norsan selalu ditanyakan prihal pemberitaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan itu. 

"Sehingga Norsan menjelaskan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena kalau mau kita mau mau melihat pokok perkara baca putusanya," ungkapnya. 

Dia menduga kasus ini merupakan komoditi politik. Sebab, ia yakin kasus BP2TD sudah inkrah. 

"Kami menyakini kasus BP2TD sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada relevansinya dan hanya komuditi politik," ungkapnya. 

Dia juga menanggapi somasi yang disampaikan Didi Haryono terkait dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. 

"Jika melihat perkara ini, Pak Ria Norsan menjawab pertanyaan orang. Bukan Pak Ria Norsan yang menyebarkan dan share. Ini ada orang berbicara di video orang lain," ungkapnya. 

Justru Sanen menduga ada pihak lain yang memprovokasi. Ia pun menyakini Ria Norsan dan Didi Haryono adalah relasi yang punya hubungan baik. 

"Dengan klarifikasi kami berharap tidak ada lagi permasalahan," katanya.

Sementara itu, Nidia Candra, menambahkan, penyebutan nama mantan Kapolda tak bermaksud menuduh apapun. Hanya menegaskan kasus ini sudah inkrah dan diketahui banyak orang.

"Beliau hanya mengatakan, mantan Kapolda mengetahui kasus ini. Tidak Ada menyinggung, beliau sebagai apa. Itu intinya," katanya. 

Pengembangan KBP2TKasus Tak Berhenti 

Polda Kalbar memastikan, penanganan kasus korupsi BP2TD Mempawah yang merugikan negara sebanyak Rp32 miliar masih berlanjut. 

"Kami tegaskan kembali Polda Kalbar tidak memberhentikan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. 

Hanya saja lanjut Petit, pengembangan kasus kepada piha-pihak tertentu masih ditunda dengan dasar Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus selama tahap Pilkada berlangsung. 

"Sehingga, pengembangannya akan dilihat. Apakah setelah Pilkada akan dilanjutkan atau tidak," katanya. 

Kasubdit Tipikor Ditereskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo menambahkan, dalam kasus ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp747 juta.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar