Dana Korupsi SYL Diduga Masuk ke Partai NasDem, KPK Bakal Usut Tuntas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Terdapat kabar bahwa dana korupsi Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL diduga masuk ke Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Isu dugaan dana korupsi yang dilakukan SYL yang mengalir ke Partai NasDem ini tidak datang tanpa faktor. Melainkan, pihak partai yang diasuh oleh Surya Paloh ini mengaku fraksinya menerima dana bantuan dari Mentan.

Untuk sementara waktu, pengakuan pihak fraksi yang menyatakan menerima dugaan dana korupsi SYL ke NasDem ini masih dalam proses pendalaman awal. Uang tersebut disalurkan atas nama pribadi Syahrul.

Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa lembaga ini sedang mendalami pengaliran dana SYL dalam tahap awal ke NasDem.

Tidak bersikap menangkal dugaan, diketahui fraksi Partai NasDem menerima uang sebesar Rp 20 juta. Dana ini diberikan Syahrul Yasin Limpo untuk bantuan bencana dan atas nama pribadi.

Ketidakjelasan status uang sebesar Rp 20 juta ke Partai Nasdem ini masih menimbulkan tanda tanya. Sebab, hal itu masih didalami oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendapatkan hal itu, Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya akan mengungkap dugaan aliran uang kotor ke NasDem bila waktunya tiba.

“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” kata Ali Fikri, Kamis (12/10).

Upaya pengungkapan dugaan terdapat dana korupsi yang diberikan SYL kepartainya, tidak lain merupakan sikap KPK yang selalu menjaga akuntabilitas dan mengedepankan asas transparansi penanganan perkara.

Sudah menjadi kabar yang akrab di telinga, Syahrul Yasin Limpo senyatanya merupakan kader NasDem. Eks Mentan ini juga menjabat di posisi Dewan Pakar Partai NasDem, sebelum dirinya diendus oleh KPK.

Di lingkungan Kabinet Indonesia Maju, Syahrul merupakan salah satu dari tiga orang menteri yang merupakan kader dari sebuah partai didikan Surya Paloh.

KPK Resmi Umumkan SYL Sebagai Tersangka.

Dugaan pemerasan jabatan dan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), rupanya membuat KPK mendapatkan santapan baru.

Sejak Rabu, (11/10) malam. KPK secara resmi menyatakan dan menetapkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi dan pemerasan jabatan.

Dari pengumuman KPK tersebut, diketahui dua anak buah SYL yang juga terjerat masalah korupsi ternyata Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Selain itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga kedapatan melakukan tindakan pemerasan di lingkungan Kementan. Sehingga dari total keseluruhan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dalam upaya pemerasan dan korupsi yang pernah dilakukan. SYL memerintahkan dua anak buahnya untuk mengambil upeti ke Unit Eselon I dan II kementerian Pertanian.

Agar korupsi tidak terdengar dari luar. Mereka berdua diduga menyetorkan uang tersebut secara berkala, tiap bulan. Mirisnya, tindakan kotor ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.

“Dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat melakukan konferensi pers, Rabu (11/10).

Untuk sentara waktu, dari hasil melakukan pemerasan dan korupsi. Diduga keduanya menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Dalam konferensi pers yang berlangsung. Tanak juga menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut tentang dugaan aliran korupsi ke Partai NasDem.

"Sedangkan apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi", katanya. (Dzikrullah) ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar