Pilkada, Kotak Kosong dan Kebuntuan Demokrasi

8 November 2024 08:28 WIB
Ilustrasi. Seorang peserta aksi memajang spanduk untuk kampanye damai.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Fenomena kotak kosong menjadi sebuah pertanda sendiri, bagi pilkada dan proses demokrasi di suatu wilayah.

Pertanda itu, terkait kebuntuan demokrasi, kaderisasi partai, hingga kejumudan proses demokrasi itu sendiri, mewujud dalam bentuk kotak kosong.

Di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kejumudan dan transisi demokrasi yang belum tuntas, menjadikan warga tak punya pilihan tentukan calon pemimpin dalam pilkada.

Semestinya, dalam kompetisi ada pesaing atau lawan yang siap menang dan siap kalah. Begitu pula dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), pasangan calon harus siap dengan dua kondisi itu. Hanya saja, bagaimana jika lawan pasangan calon itu adalah kotak kosong?

Tahun politik 2024 akan ditutup dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November. Ada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang melaksanakan dengan 1.556 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berkompetisi.

Dalam pikiran sebagian masyarakat, setiap kompetisi tentu ada lawannya. Apakah satu lawan satu, dua lawan satu, atau lebih dari itu. Begitu pula dalam pilkada, sebagian orang berpikir akan ada beberapa pasangan calon. 

Minimal dua paslon, sehingga satu paslon melawan satu paslon lainnya, baik itu untuk paslon gubernur/wakil gubernur, paslon wali kota/wakil wali kota, maupun untuk paslon bupati/wakil bupati.

Kini, kondisinya sudah berbeda, bahwa dalam kompetisi pilkada ternyata juga bisa diikuti satu paslon saja, sedangkan lawannya adalah kotak kosong. Di kertas suara, nantinya, kotak kosong itu dipasangkan sejajar dengan foto figur paslon tunggal.

Dengan demikian, pemilih dapat mencoblos di surat suara, sesuai pilihannya, apakah figur paslon atau kotak kosong. Layanan dari KPU di surat suara itu menunjukkan bahwa calon tunggal tetap memiliki nilai demokrasi, karena ada alternatif pilihan di luar calon tunggal.

Mengenai fenomena adanya kotak kosong di pilkada ini sudah ada sejak tahun 2015. Kemudian, pada tahun yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang isinya mengenai satu paslon juga dapat mengikuti pilkada.

Putusan ini untuk mengatasi kebuntuan jika hanya ada satu paslon dalam pilkada. Adanya kotak kosong dalam pilkada akan memberikan alternatif jika pemilih merasa tidak cocok atau tidak kenal pada figur paslon (tunggal).

Seiring berjalannya tahun, fenomena kotak kosong di pilkada terus bertambah. Pada tahun ini saja, KPU RI menyatakan ada 37 daerah pelaksana pilkada menghadapi kotak kosong. 

Salah satu daerah dimaksud adalah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kabupaten ini terletak di utara Kalbar dan pemekaran dari Kabupaten Sambas pada tahun 1999. 

Bengkayang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia. Luas kabupaten ini mencapai 5.396,30 kilometer persegi dan memiliki 17 kecamatan.

Pada pilkada tahun ini, kabupaten itu hanya diikuti satu paslon, yakni Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal. Pasangan ini adalah petahana bupati/wakil bupati periode 2021-2026.

Ketua KPU Bengkayang Heribertus mengemukakan tidak menduga fenomena kotak kosong bisa terjadi di daerahnya.

KPU Bengkayang mengkaji setidaknya akan ada enam paslon. Enam itu terdiri dari lima pasangan yang dapat diusung partai politik dan satu pasangan dari jalur independen. Ini berdasarkan jumlah anggota DPRD sebanyak 30 kursi.

Mengenai bakal ada calon pasangan lain juga mengemuka di banyak media selama beberapa bulan, sampai menjelang tutupnya pendaftaran bakal paslon.

Ketika pembahasan persiapan pilkada dilakukan KPU Bengkayang dan pemerintah daerah setempat, kedua pihak sepakat pilkada diperkirakan diikuti empat paslon. 

Hal itu berdasarkan perkembangan informasi di masyarakat, sehingga anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada mencapai Rp30 miliar. Ini untuk memenuhi kebutuhan pilkada dengan empat paslon.

Alih-alih ada empat pasangan atau dua yang akan berkompetisi, pada kenyataannya KPU Bengkayang hanya menerima satu pasangan. Pasangan tunggal itu diusung oleh 10 partai politik.

Ke-10 partai pengusung itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Koalisi besar partai ini seakan-akan menutup peluang calon lain maju dalam pilkada. Padahal MK juga sudah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya memberikan keleluasaan partai politik mengusung calon, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Memantau Pilkada

Sementara itu, situasi di Bengkayang pada tiga pekan menjelang pencoblosan,suasana di lingkungan warga tampak baik-baik saja. Tidak begitu tampak kemeriahan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini.

Memang ada bendera paslon tunggal di beberapa titik lokasi, tetapi suasana kota tampak biasa saja. Ada juga yang kampanye kotak kosong dan beberapa titik ditancap spanduk dukungan terhadap kotak kosong, yang menggambarkan suasana demokrasi juga hidup.

Isi kampanye itu kira-kira menjelaskan jika kotak kosong yang menang, maka akan ada pemilu ulang di tahun berikutnya, sehingga ada paslon lain yang maju dan bertarung dengan paslon tunggal saat ini.

Ketua Bawaslu Kalbar Mursyid Hidayat menyatakan tidak ada larangan untuk mengampanyekan kotak kosong, begitu pula tak ada larangan untuk mengampanyekan figur pasangan calon.

Karena figur paslon di Pilkada Bengkayang adalah petahana, Bawaslu telah mengimbau paslon, tim sukses, dan pejabat pemerintah setempat, untuk selalu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan politik uang, dan mencegah munculnya isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Bawaslu Kalbar juga meminta Bawaslu Bengkayang untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pilkada di daerah itu dengan sungguh-sungguh, apalagi saat ini hanya ada satu paslon. Walaupun bentuk pengawasan yang dilakukan tidak berbeda jauh dengan pengawasan pada umumnya, tetapi Bawaslu Bengkayang diminta untuk cermat.

Walau hanya ada satu pasangan calon, tahapan pilkada harus tetap berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI. Terkait tahapan pilkada itu, misalnya soal debat pasangan calon. Peraturan KPU RI No. 1363 tahun 2024, dijelaskan pada BAB II mengenai metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Pada Nomor 7 mengenai desain acara, disebutkan debat publik atau debat terbuka untuk satu paslon dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program yang dipandu oleh moderator. 

KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik atau debat terbuka untuk satu paslon. Debat publik atau debat terbuka dilakukan dalam enam segmen. Pada segmen empat dan kelima, sesi penajaman visi, misi, dan program dapat mengacu pada aspirasi masyarakat.

Menarik Simpati

Pemerintah mengakomodasi agar sistem demokrasi tetap berjalan sesuai amanat UUD 1945, sehingga setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, sekalipun pilihan itu adalah kotak kosong.

Jika kotak kosong yang menang, maka pilkada ulang dapat dilakukan pada tahun 2025, seperti yang diatur pada pasal 54 D UU No.10 Tahun 2016.

Dengan status sebagai calon tunggal, tidak berarti pasangan calon itu hanya tinggal diam menghadapi pilkada. Pasangan itu tetap harus melakukan upaya untuk merebut simpati rakyat, sehingga hasilnya bukan kotak kosong yang menang.

Jika paslon ingin merebut suara pemilih kotak kosong agar mencapai perolehan suara di atas 50 persen, sehingga tidak perlu ada pemilu ulang, untuk saat ini masih ada waktu dan kesempatan. Karena pencoblosan baru digelar pada Rabu 27 November 2024.

Ada beberapa cara dapat ditempuh paslon untuk meningkatkan suara dukungan pemilih, misalnya melalui penguatan pada visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan ke calon pemilih, saat pelaksanaan kampanye dan debat publik.

Pasangan calon tidak sekadar memberikan janji politik, tetapi juga ada komitmen jika terpilih sebagai kepala daerah, maka akan menjalankan visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Selain itu, paslon juga penting memberikan pendidikan politik dan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Karena bisa jadi aspirasi masyarakat itu belum diakomodasi dalam visi, misi, dan program kerja pasangan calon.

Sementara untuk partai politik pengusung paslon hendaknya terus membenahi diri, sehingga bisa mendapatkan kembali simpati dan kepercayaan masyarakat. Parpol tidak sekadar menawarkan janji-janji politik, tetapi juga dituntut berkomitmen tegas tidak mempraktikkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pilkada bukan sekadar kompetisi, sekalipun harus melawan kotak kosong. Pilkada adalah momen untuk menentukan masa depan dan memilih pemimpin yang dapat membawa masyarakat di daerah itu menuju kepada kesejahteraan bersama.(Ant)


Penulis : Muhlis
Editor : Muhlis

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar