Polri, Independensi, dan Ketakutan akan Reformasi yang Tertunda
Oleh: Drs Syarif Usmulyadi, M.Si
----------------------------------------------------------
PENOLAKAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu dibaca lebih dari sekadar perbedaan pandangan kelembagaan.
Dalam perspektif politik kelembagaan dan reformasi sektor keamanan, sikap tersebut mencerminkan kegamangan lama negara ini: bagaimana menempatkan institusi kepolisian secara demokratis—independen dalam penegakan hukum, tetapi tetap tunduk pada kontrol sipil yang efektif.
Sejak pemisahan Polri dari TNI pada 1999, Indonesia sering mengklaim telah menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan. Namun, klaim itu patut dipertanyakan. Reformasi struktural memang terjadi, tetapi reformasi kultural, akuntabilitas, dan pengawasan sipil justru tertinggal.
Dalam konteks inilah, penolakan Kapolri menjadi simptom dari reformasi yang setengah jalan.
Independensi dalam Teori Akuntabilitas dalam Praktik
Dalam literatur reformasi sektor keamanan (Security Sector Reform/SSR), independensi aparat penegak hukum tidak pernah dimaknai sebagai ketiadaan pengawasan.
OECD (2007) dan UNDP secara konsisten menegaskan bahwa tujuan utama SSR adalah menciptakan sektor keamanan yang efektif, akuntabel, dan berada di bawah kontrol sipil demokratis (democratic civilian control).
Samuel Huntington, dalam The Soldier and the State, membedakan profesionalisme dengan otonomi absolut. Profesionalisme justru tumbuh ketika institusi keamanan bekerja dalam batas hukum dan kontrol politik yang sah.
Dengan kata lain, independensi operasional harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas struktural. Masalahnya, dalam praktik di Indonesia, independensi Polri sering kali diterjemahkan sebagai kebebasan institusional yang nyaris tanpa supervisi.
Polri tidak berada di bawah kementerian, pengawasan DPR cenderung politis dan reaktif, sementara mekanisme internal sering berakhir pada impunitas.
Dalam situasi seperti ini, independensi berubah menjadi ilusi—atau lebih jauh, menjadi tameng bagi reproduksi masalah lama.
Reformasi Polri: Berjalan, tapi Tersendat
Lebih dari dua dekade pascareformasi, Polri justru menghadapi krisis legitimasi publik yang berulang. Survei kepercayaan publik naik-turun secara drastis, biasanya bergantung pada satu-dua figur pimpinan, bukan pada sistem. Ini menandakan bahwa reformasi belum terinstitusionalisasi.
Kasus kekerasan berlebihan, kriminalisasi warga, konflik kepentingan dalam penanganan perkara besar, hingga praktik mafia hukum menunjukkan persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Dalam bahasa Guillermo O’Donnell, Polri masih beroperasi dalam “low accountability democracy”—negara demokratis secara prosedural, tetapi lemah dalam penegakan hukum dan kontrol institusional.
Dalam kerangka SSR, kegagalan ini sering muncul ketika institusi keamanan berhasil melepaskan diri dari kontrol militer, tetapi gagal sepenuhnya masuk ke dalam kontrol sipil yang demokratis. Indonesia tampaknya berada tepat di fase abu-abu ini.
Kemendagri dan Mitos Politisasi
Argumen bahwa penempatan Polri di bawah Kemendagri akan mencederai independensi penegakan hukum perlu diuji secara akademik.
Secara komparatif, banyak negara demokrasi menempatkan kepolisian di bawah kementerian sipil tanpa mengorbankan profesionalisme.
Di Jerman dan Jepang, polisi berada di bawah kementerian dalam negeri. Di Inggris, kepolisian tunduk pada Home Office dengan sistem pengawasan yang ketat.
Bahkan di negara-negara Skandinavia yang terkenal dengan indeks demokrasi tinggi, kepolisian tidak berdiri sebagai institusi “super-otonom”. Yang membedakan bukan posisi strukturalnya, melainkan kualitas desain pengawasan, transparansi anggaran, dan kultur profesional.
Dengan kata lain, ketakutan terhadap Kemendagri lebih bersifat politis-normatif ketimbang berbasis bukti empiris. Ironisnya, Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden—posisi yang secara politik justru jauh lebih sensitif.
Kedekatan dengan pusat kekuasaan eksekutif sering kali menimbulkan godaan politisasi yang lebih besar, terutama dalam momentum elektoral dan konflik kepentingan elite.
Relasi Sipil–Keamanan yang Belum Tuntas
Dalam perspektif teori relasi sipil–militer (dan sipil–keamanan), penolakan institusi keamanan terhadap restrukturisasi sipil sering kali muncul ketika institusi tersebut belum siap menghadapi transparansi.
Alfred Stepan menyebut kondisi ini sebagai prerogative persistence—bertahannya hak-hak istimewa institusi keamanan dalam rezim demokratis.
Penolakan Polri terhadap Kemendagri dapat dibaca dalam kerangka ini. Bukan sematamata soal efektivitas, melainkan kekhawatiran atas hilangnya ruang prerogatif: dalam pengelolaan anggaran, promosi jabatan, mutasi, serta relasi informal dengan aktor politik dan ekonomi. Reformasi sektor keamanan selalu menyentuh zona sensitif: kekuasaan.
Karena itu, resistensi hampir selalu hadir. Namun, demokrasi yang matang justru diukur dari kemampuannya menundukkan sektor keamanan ke dalam mekanisme sipil tanpa melemahkan fungsi profesionalnya.
Pembangkangan Simbolik terhadap Reformasi
Secara politik kebijakan, sikap Kapolri dapat dibaca sebagai pembangkangan simbolik terhadap agenda reformasi kelembagaan.
Ini bukan pembangkangan hukum, tetapi pembangkangan wacana—penolakan terbuka terhadap diskursus perubahan. Dalam konteks negara demokrasi, ini berbahaya.
Sebab, ia mengirim pesan bahwa ada institusi yang merasa memiliki posisi istimewa di luar desain kebijakan publik. Padahal, reformasi Polri bukan milik Polri, melainkan mandat konstitusional dan tuntutan publik.
Jika wacana saja sudah ditolak dengan defensif, bagaimana mungkin evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan struktur bisa dilakukan secara jujur?
Ketakutan yang Tak Pernah Diakui
Barangkali problem utamanya bukan Kemendagri, melainkan audit struktural yang menyertainya.
Penempatan di bawah kementerian berarti keterbukaan anggaran, integrasi dengan sistem pemerintahan daerah, serta pengawasan administratif yang lebih sistematis.
Dalam literatur SSR, transparansi adalah prasyarat reformasi. Namun bagi institusi dengan sejarah panjang masalah internal, transparansi sering dipersepsi sebagai ancaman. Ketakutan bukan pada kontrol politik, melainkan pada terbukanya praktikpraktik lama yang selama ini terlindungi oleh status “independen”.
Menutup atau Membuka Jalan Reformasi
Reformasi sektor keamanan tidak pernah nyaman. Ia selalu menantang status quo. Tetapi tanpa keberanian membuka diri, Polri akan terus berada dalam paradoks: kuat secara kewenangan, lemah secara legitimasi.
Jika Polri sungguh percaya diri sebagai institusi profesional modern, seharusnya wacana ini direspons dengan kajian akademik, perbandingan internasional, dan argumentasi kebijakan—bukan penolakan reaktif.
Demokrasi tidak membutuhkan polisi yang kebal kritik. Demokrasi membutuhkan polisi yang kuat karena diawasi, bukan meski diawasi. Menolak pengawasan struktural atas nama independensi justru mengkhianati esensi reformasi sektor keamanan itu sendiri.
Pertanyaan akhirnya bukan soal Kemendagri atau tidak. Pertanyaan sejatinya adalah: apakah Polri siap menyelesaikan reformasi yang selama ini ditunda?
Penulis : Drs Syarif Usmulyadi, M.Si (Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik)
Editor : -
Tags :

Leave a comment