Pengamat Kritik Kebijakan Presiden Larang Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN, Herman:Substansi Pelarangan Tak Jelas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengkritik kebijakan pemerintah melarang buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai dengan alasan menjaga situasi covid-19. Substansi pelarangan presiden tersebut dinilai tidak jelas. Sebab, buka puasa bersama dilakukan dengan jumlah orang yang terbatas dan cenderung tertib. Berbanding terbalik dengan kegiatan konser dan kegiatan pemerintah mengumpulkan banyak orang. Untuk diketahui, larangan buka puasa bersama ditingkat pejabat dan ASN tertuang lewat surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. "Ini suatu kebijakan yang kurang bijak. Kalau pelarangan buka puasa bersama antara pejabat dan di lingkungan ASN dengan alasan bahaya Covid-19, tapi banyak pejabat kita menghadiri berbagai agenda yang mendatangkan ramai orang,"kata Herman Hofi Munawar kepada insidepontianak.com, Sabtu (25/3/2023). Tak hanya itu, jika alasan pemerintah untuk kewaspadaan Covid-19, ia mempertanyakan kenapa konser musik yang jumlah-nya lebih ramai dan tak tertib sudah diizinkan pemerintah. Herman mengatakan, buka puasa bersama merupakan tradisi puluhan tahun yang selalu dilaksanakan pejabat dan masyarakat. Jumlahnya tidak banyak. Tak seperti konser musik, acara itu dipastikan berlangsung sangat teratur. Di sisi lain, buka puasa merupakan sarana berbagi kepada masyarakat. Selain itu, sebagai instrumen manajerial pimpinan untuk memberi semangat bawahan untuk menumbuhkan motivasi bekerja lebih baik. "Ini sudah tradisi, kenapa harus dilarang dengan substansi pelarangan yang tidak jelas dan terkesan menghilangkan tradisi yang dikenal," pungkasnya (Andi).
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar