Dewan Bebby Dukung Pemberlakuan Perda Jam Malam untuk Anak 

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mendukung Peraturan Daerah atau Perda Jam Malam yang diusulkan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah atau KPPAD Kota Pontianak. Usulan Perda ini kata Bebby sejalan dengan pemikiran Komisi IV yang sudah lama menginginkan hadirnya Perda tersebut. Dengan hadirnya Perda ini diyakini dapat meminimalisir kasus anak di Kota Pontianak. "Terkait Perda jam malam yang diusulkan KPAD tentunya sudah menjadi pemikiran komisi IV sejak lama, dan kami sangat menyambut baik sebagai upaya nyata meminimalisir kasus anak yang ada di kota Pontianak," kata Bebby Nailufa, Minggu (25/6/2023). Menurut legislator Partai Golkar ini, pasal terkait jam malam bisa dimasukkan menjadi tambahan dalam Perda Ketertiban Umum yang sudah dimiliki Kota Pontianak. Hal ini menjadi landasan Satpol PP dan pihak terkait untuk menegakkan aturan, dan mengambil tindakan. Menurut Bebby, batas anak diluar rumah, harus diatur. Seyogyanya di atas pukul 19.00 WIB anak sudah berada di rumah. Hal ini agar anak-anak lebih banyak di rumah dengan lingkungan keluarga. Sementara itu, pemilik cafe, mall, tempat hiburan membatasi jam anak, agar mereka bisa fokus belajar dan dapat meminimalkan kenakalan remaja, sehingga Kota Pontianak tetap menjadi kota yang layak anak. "Kita ingin kegiatan positif lainnya juga menyesuaikan dengan jam aturan yg telah kita buat batas maksimal pukul 21.00 WIB atau pukul 22:00 WIB, anak sudah dirumah," terangnya. Namun demikian, Ketua Golkar Kota Pontianak ini mengingatkan peran keluarga tak kalah penting. Orang tua diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap anak. Termasuk melakukan pendampingan dan bimbingan, ketika aturan ini diberlakukan. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar