AMSI Harap Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo, mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publisher Rights.

Adapun pengesahan Perpres Publisher Raights itu bertepatan dengan Peringantan Hari Pers Nasional atau HPN pada Selasa, 20 Februari 2024.

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan HPN di Ancol, Jakarta.

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, TikTok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia. 

Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Sementara, media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media, yang tengah melakukan transformasi digital, menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.

"Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," sambungnya.

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

AMSI sendiri sudah punya web aggregator ‘AMSINews’ untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi.

“Tujuannya agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi.

AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.

Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.

Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar