Jual Orangutan dan Kukang, Seorang Warga Melawi Diciduk Gakkum LHK Kalimantan

22 Agustus 2024 17:03 WIB
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani, saat menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus penjualan orangutan dan kukang, Kamis (22/8/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan atau Balai Gakkum mengamankan dua ekor anak orangutan (Pongo pygmaeus) berusia dua sampai tiga tahun dan seekor kukang (Nycticebus).

Satwa dilindungi ini dinamakan dari tangan tersangka MA (34) warga Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Jumat (16/8/2024). MA ditangkap  saat hendak melakukan transaksi penjualan.

"Pelaku kita tangkap saat hendak melaksanakan transaksi penjualan," kata Direktur Jendral Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Dari tangan MA penyidik menyita dua orang utan dan satu kukang. Radio menyebut, penungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan petugas.

"Kita sudah punya cyber patrol di mana peradangan satwa lewat sosial media sekarang mulai marak. Kami punya tim khusus yang memonitor penjualan satwa lewat media sosial," terangnya.

Temuan ini selanjutnya ditindaklanjuti. Sampai akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap MA.

Rasio memastikan, telah meminta penyidik balai Gakkum melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui sejak kapan MA melakukan jual beli satwa dilindungi.

Ia juga meminta agar penyidik mengenakan pasal berlapis kepada MA karena orang utan adalah satwa dilindungi yang mendapat perhatian dunia.

"Dia punya peran strategis menjaga ekosistem," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan MA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.

David menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Kalbar, Fajar memastikan, terus mendukung upaya perlindungan satwa dilindungi.

Ia memastikan akan mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku penjualan satwa dilindungi itu dalam rangka memberikan efek jera.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar