Peringati Hari Jadi Kota Pontianak Tanpa Plastik di 13 Oktober 2024

28 September 2024 09:24 WIB
Tas belanja yang bisa dilipat akan menjadi merchandise dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-253 Pontianak. Upaya ini untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan meluncurkan kampanye gerakan tanpa plastik.

Kampanye dilakukan masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-253 Pontianak.

Gerakan itu rencananya akan dilaksanakan di area Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober mendatang.

Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan, pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat dengan syarat yang mudah. Masyarakat diminta untuk upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. 

Bagi yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah menarik.

“Info lebih lanjut akan kami umumkan pada media sosial Pemkot Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Tujuannya selain kampanye gerakan tanpa plastik juga sekaligus menyemarakkan hari jadi,” ujar Usmulyono.

Tak hanya bagi-bagi hadiah, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Usmulyono menyebut, bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober.

“Kami mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” kata Kepala DLH.

Pemkot Pontianak kini tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” tuturnya.

Ani Sofian menerangkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” pungkasnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar