Tanpa Damai, Kasus Dugaan Penipuan PDAM Kubu Raya Kembali ke Jalur Hukum
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kembali ke jalur hukum.
Upaya restorative justice yang sempat difasilitasi Polda Kalbar dan menghasilkan pemberhentian proses hukum resmi kandas.
Pembatalan itu ditegaskan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025.
Proyek tersebut dikerjakan CV SWAN pada 2013 melalui perantara Iwan Darmawan. Pemasangan pipa dilakukan di 13 titik.
Namun Surat Perintah Kerja (SPK) tak pernah diterbitkan. Seluruh pekerjaan berjalan semata atas dasar arahan dan kepercayaan.
Proyek rampung. Pembayaran hanya terealisasi untuk lima titik. Delapan titik lainnya tak dibayar. Dari titik itulah, dugaan penipuan bermula. Dipolisikan.
Perkara naik ke tahap penyidikan. Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Kubu Raya, Uray Wisata, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses hukum kemudian dihentikan lewat mekanisme restorative justice antara Iwan Darmawan, Muda Mahendrawan, dan Uray Wisata—tanpa melibatkan Direktur CV SWAN, Natalria Tetty Swan, sebagai korban sah.
“Iwan Darmawan hanya staf lapangan, bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan,” tegas kuasa hukum korban, Zahid Johar Awal.
Kesepakatan RJ itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalbar. Perkara dinyatakan selesai.
Natalria Tetty Swan menolak. Ia tidak pernah dilibatkan. Pembayaran proyek pun tak pernah diterima.
Penolakan itu berujung pada langkah hukum. Praperadilan diajukan. Lebih dari sekali. Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan tersebut. SP3 dibatalkan.
Hakim menilai perdamaian melalui RJ cacat formil. Penyidik tidak melibatkan korban sah. Perdamaian justru dilakukan dengan pihak yang tak memiliki hubungan hukum atas kerugian proyek.
Atas dasar itu, Zahid Johar Awal menegaskan perkara ini akan terus diperjuangkan hingga persidangan.
“Tidak ada damai,” tegasnya.
Secara yuridis, pasca-putusan praperadilan 17 November 2025, status hukum para terlapor kembali ke posisi semula. Hal ini merujuk pada Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/122/VIII/2024 dan Sp.Tap/123/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka.
Direktur CV SWAN, Natalria Tetty Swan, berharap perkara ini diproses terbuka di Pengadilan Negeri Pontianak dan keadilan ditegakkan atas kerugian yang dialaminya.
“Saya hanya ingin pengadilan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” tutupnya.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment