Tanpa Damai, Kasus Dugaan Penipuan PDAM Kubu Raya Kembali ke Jalur Hukum
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kembali ke jalur hukum.
Upaya restorative justice yang sempat difasilitasi Polda Kalbar dan menghasilkan pemberhentian proses hukum resmi kandas.
Pembatalan itu ditegaskan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025.
Proyek tersebut dikerjakan CV SWAN pada 2013, melalui perantara Iwan Darmawan. Pemasangan pipa dilakukan di 13 titik.
Iwan merupakan petugas lapangan dan tercatat sebagai pegawai CV SWAN. Penugasannya tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Seluruh pekerjaan proyek pun berjalan atas dasar arahan dan kepercayaan. Rampung dikerjakan tanpa kendala.
Namun, belakangan pembayaran hanya terealisasi untuk lima titik. Delapan titik lainnya tak dilunasi. Dari situlah dugaan penipuan bermula, dan persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
Iwan menjadi pelapor. Perkara naik ke tahap penyidikan di Polda Kalbar. Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Kubu Raya, Uray Wisata, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses hukum kemudian dihentikan lewat mekanisme restorative justice antara Iwan Darmawan, Muda Mahendrawan, dan Uray Wisata—tanpa melibatkan Direktur CV SWAN, Natalria Tetty Swan, sebagai korban sah.
“Iwan Darmawan hanya staf lapangan, bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan,” tegas kuasa hukum korban, Zahid Johar Awal.
Kesepakatan restorative justice itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalbar. Perkara dinyatakan selesai.
Natalria Tetty Swan tegas menolak. Ia tidak pernah dilibatkan. Sementara pembayaran proyek sampai detik ini tak pernah diterima.
Penolakan itu berujung pada langkah hukum. Praperadilan diajukan. Lebih dari sekali. Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. SP3 dibatalkan.
Hakim menilai perdamaian melalui restorative justice cacat formil. Penyidik tidak melibatkan korban sah. Perdamaian justru dilakukan dengan pihak yang tak memiliki hubungan hukum atas kerugian proyek.
Atas dasar itu, Zahid Johar Awal menegaskan perkara ini akan terus diperjuangkan hingga persidangan.
“Tidak ada damai,” tegasnya.
Zahit menyebut, secara yuridis, pasca-putusan praperadilan 17 November 2025, status hukum para terlapor kembali ke posisi semula.
Hal ini merujuk pada Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/122/VIII/2024 dan Sp.Tap/123/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka.
Direktur CV SWAN, Natalria Tetty Swan, berharap perkara ini diproses terbuka di Pengadilan Negeri Pontianak dan keadilan ditegakkan atas kerugian yang dialaminya.
“Saya hanya ingin pengadilan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” tutupnya.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment