PDI Perjuangan Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sanen: Jangan Ubah Pesta Rakyat Jadi Pesta Elite
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kian menguat dan mendapat dukungan mayoritas partai politik di parlemen.
Dari total 575 kursi DPR RI, sebanyak 470 kursi berasal dari partai-partai yang menyatakan setuju Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Dukungan tersebut datang dari Golkar sebagai pengusul utama dengan 102 kursi, disusul Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).
Sementara itu, PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan dengan kekuatan 110 kursi.
Bagi PDI Perjuangan, wacana tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
“Pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat. Kalau dikembalikan ke DPRD, maka rakyat tidak lagi memegang kedaulatan atas pemimpinnya. Yang ada hanya kedaulatan elite,” tegas Sanen.
Sanen menambahkan, sistem demokrasi langsung juga telah ditegaskan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan yang hingga kini menjadi rujukan konstitusional.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai sebagai pemilihan yang melibatkan partisipasi langsung rakyat. MK menyatakan pemilihan langsung merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.
Penegasan tersebut diperkuat melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015, di mana Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah bagian dari desain demokrasi pascareformasi untuk memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. MK juga menilai mekanisme tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif.
Terbaru, dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, Mahkamah kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan anggota legislatif. Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu nasional dan Pilkada, sehingga harus dipatuhi oleh pembentuk undang-undang.
Dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, 138/PUU-XIII/2015, dan 110/PUU-XXIII/2025, Sanen menilai Mahkamah Konstitusi secara tegas dan konsisten telah menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi. Karena itu, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.
Sanen juga menanggapi alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan politik transaksional yang kerap dijadikan dasar pengusulan Pilkada tidak langsung. Menurutnya, demokrasi tidak langsung bukan solusi .
Justru berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih mahal di tingkat elite, sementara rakyat sama sekali tidak dilibatkan.
“Pilkada tidak langsung bukan solusi memperbaiki demokrasi kita. Justru itu kemunduran,” tegasnya.
Ia menilai, jika persoalan utamanya adalah biaya politik dan praktik politik uang, maka yang harus dibenahi adalah tata kelola dan penegakan hukum pemilu, bukan mekanisme pemilihannya.
Terlebih, negara sudah memiliki lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu yang dibiayai untuk mengawasi dan menegakkan aturan.
Sanen kembali menegaskan sikap PDI Perjuangan yang konsisten dengan putusan MK. Bagi PDI Perjuangan Pilkada adalah pesta rakyat lima tahunan yang tidak boleh direduksi menjadi pesta elite.
“Pilkada adalah pesta rakyat untuk memilih pemimpinnya. Jangan ubah pesta rakyat jadi pesta elite yang menjadikan rakyat sebagai penonton,"pungkasnya (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment