Bahasan Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar, Jamin Kemudahan Pedagang
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, turun langsung melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (27/1/2026).
Regulasi itu mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar dan retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha kepada pedagang Pasar Tengah.
Sosialisasi berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah. Puluhan pedagang hadir. Mereka diberi pemahaman utuh.
Mulai dari mekanisme pemungutan, tata cara pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur lebih tertib dan transparan.
Dalam arahannya, Bahasan menegaskan Perwa Nomor 43 Tahun 2025 merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
“Peraturan ini hadir untuk memberi kepastian hukum dan menata sistem retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar tradisional. Mulai dari pelataran, los, kios, hingga toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak.
Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup penggunaan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya.
Bahasan menambahkan, regulasi ini juga dirancang memberi kemudahan bagi pedagang. Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Pilihannya beragam, melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.
“Pembayaran non-tunai kami dorong agar lebih praktis bagi pedagang dan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.
Ia mengingatkan pedagang agar tertib membayar retribusi sesuai jadwal. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran, kata dia, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.
Meski demikian, Bahasan menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi pedagang untuk mengajukan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Prinsipnya, kami ingin tertib administrasi berjalan seiring dengan perlindungan dan kemudahan bagi pedagang,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap pedagang Pasar Tengah memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi pengelolaan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.***
Penulis : Prokopim
Editor : -

Leave a comment