Giliran Dinas LH Kalbar Pasang Badan Bela PT Mayawana, Klaim HTI Terbaik Tak Langgar Aturan

29 Januari 2026 15:10 WIB
Perkebunan milik PT Mayawana Persada/WALHI

 PONTIANAK, insidepontianak.com – Pembelaan terhadap PT Mayawana Persada tidak hanya datang dari akademisi. Juga dari kalangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

Perusahaan HTI yang dikritik keras penggiat lingkungan hidup tersebut dinilai Dinas Lingkungan Hidup tak langgar aturan. Ia juga jadi salah satu perusahaan yang diundang menandatangani fakta integritas dalam acara Kick Off Program RBP REDD+GCF, Kamis (29/1/2026). Acara ini turut dihadiri Gubernur Kalbar, Ria Norsan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani  menegaskan bahwa PT Mayawana Persada merupakan perusahaan terbaik di antara 66 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kalimantan Barat.

Penilaian tersebut, kata Adi Yani, didasarkan pada kajian dan evaluasi Kementerian Kehutanan, bukan semata penilaian pemerintah daerah.

“Dari 66 perusahaan PBPH di Kalbar, Mayawana dinilai terbaik. Itu berdasarkan penilaian kementerian, sehingga mereka mendapatkan penghargaan,” ujar Adi Yani.

Ia menjelaskan, berbagai tudingan yang menyebut perusahaan tersebut bekerja di kawasan gambut dalam telah diverifikasi langsung di lapangan. Hasilnya, lokasi kerja Mayawana dinyatakan bukan gambut dalam, melainkan masuk kategori gambut yang diperbolehkan untuk kegiatan sesuai regulasi.

“Di gambut itu ada klasifikasinya, gambut dalam, gambut dangkal, gambut budidaya, dan gambut lindung. Yang diributkan selama ini adalah gambut dalam. Tapi setelah diverifikasi, ada SK dari Dirjen, itu bukan gambut dalam,” tegasnya.

Selain aspek tata kelola lahan, DLHK juga menilai komitmen konservasi perusahaan, termasuk penyediaan buffer zone serta area konservasi satwa liar seperti orangutan.

“Apakah mereka membuat zona penyangga? Apakah ada kawasan konservasi orangutan? Ada. Itu semua kami cek,” jelasnya.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan di lapangan, DLHK Kalbar mewajibkan perusahaan menandatangani fakta integritas. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi bersama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

“Fakta integritas itu sudah ditandatangani. Tinggal kita nilai bersama, apakah dilaksanakan atau tidak. Dari penilaian kami, sampai saat ini tidak ada pelanggaran,” ujar Adi Yani.

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah pusat. Dari total izin seluas 130 ribu hektare, hanya sebagian kecil yang boleh dikelola dalam periode tertentu.

“Tidak mungkin 130 ribu hektare dikelola sekaligus. Dalam RKU 10 tahun, misalnya hanya 1.000 hektare. Itu pun dibagi lagi per tahun melalui RKT dalam bentuk blok-blok,” jelasnya.

Adi Yani juga menegaskan bahwa deforestasi tidak bisa disamakan dengan aktivitas pemanfaatan hutan yang memiliki izin dan kewajiban penanaman kembali.

“Kalau menebang dan tidak menanam kembali, itu deforestasi. Tapi kalau menebang di area izin dan dilakukan penanaman kembali dengan sistem rotasi, itu sah dan diatur,” katanya.

Ia menilai sebagian kritik dari LSM dan pengamat muncul akibat perbedaan pemahaman soal definisi deforestasi. Namun, ia enggan menjawab saat ditanya kesalahan LSM. 

“Ada definisinya yang jelas. Masyarakat bisa menilai sendiri,” ujarnya.

Sementara menyoal keluhan masyarakat soal dugaan kerusakan lahan, Adi Yani memastikan DLHK akan melakukan pengecekan apakah lokasi tersebut berada di dalam atau di luar area izin perusahaan.

“Kalau di dalam RKT mereka, wajib diganti rugi. Kalau di luar, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan tidak akan mentoleransi perusahaan yang melakukan penebangan hutan di luar izin yang telah diberikan pemerintah. Ia menyebut, salah satu penyebab kerusakan hutan di Kalbar berasal dari aktivitas penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau perusahaan salah melakukan izin yang sudah diberikan, atau bekerja di luar izin, tentu akan kita tindak lanjuti,” tegas Norsan.

Ia menegaskan, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius dan potensi kerugian negara.
“Pertama tentu cabut izinnya. Kalau memang ada kerugian negara, kita juga tidak ragu membawa ke ranah hukum,” ujarnya. (Andi)

A


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar