Komisi II DPRD Kalbar Akan Panggil Satgas PKH dan Agrinas, Bahas Lahan Masyarakat hingga Plasma

5 Maret 2026 13:28 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason (tengah) disampingi Wakil Ketua Alexander (kiri) dan Martin Luther (kanan)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat berencana memanggil tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk meminta kejelasan terkait persoalan lahan masyarakat yang terdampak penertiban kawasan hutan.

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason mengatakan, selain Satgas PKH pihaknya juga akan memanggil PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang ditunjuk mengelola aset sawit milik Duta Palma Group di wilayah Kabupaten Sambas.

Pemanggilan tersebut direncanakan dalam rapat kerja Komisi II dalam waktu dekat guna meminta penjelasan terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Ason menjelaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang disampaikan DPRD Sambas dan Bengkayang terkait kondisi di lapangan. Salah satunya mengenai lahan masyarakat yang dipasangi plang oleh satgas penertiban kawasan hutan.

“Kita ingin meminta kejelasan dan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat yang terkena penertiban kawasan hutan. Ini penting supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujar Fransiskus Ason.

Selain persoalan lahan, Komisi II juga akan menyoroti pengelolaan kebun plasma di Sambas yang sebelumnya dikelola Duta Palma dan kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara. 

Menurut Ason, hingga saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait realisasi lahan plasma.

Anggota DPRD Kalbar dapil Sanggau-Sekadau menegaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib menyediakan minimal 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar.

Namun berdasarkan laporan yang diterima DPRD Sambas, masih ada warga yang belum memperoleh hak tersebut.

“Kita akan menanyakan tentang kepastian hukum terkait plasma,” tegasnya.

Legislator Partai Golkar ini juga menyinggung janji pemerintah pusat bahwa lahan yang disita oleh Satgas PKH dari perusahaan bermasalah nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap pengelola saat ini juga dapat menjalankan kebijakan tersebut.

“Janji presiden, lahan yang disita Satgas PKH akan dibagi kepada masyarakat. Karena itu sesuai keinginan presiden, Agrinas juga harus menerapkan hal tersebut,” katanya.

Selain persoalan plasma, Komisi II juga akan meminta klarifikasi kepada PT Agrinas Nusantara terkait nasib para pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan lama. 

Menurut Ason, berdasarkan informasi yang diterima dewan masih banyak mantan pekerja Duta Palma yang belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya saat perusahaan masih dikelola Duta Palma.

“Dari informasi yang kita terima, banyak masyarakat yang dulu bekerja di Duta Palma tidak mendapat pesangon dan berbagai hak lainnya. Sekarang saat diurus Agrinas, mereka merasa seperti dilepas begitu saja dengan alasan itu tanggung jawab manajemen lama,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD ingin memastikan sejauh mana penanganan persoalan tersebut serta tanggung jawab pengelola saat ini terhadap para pekerja yang terdampak.

“Makanya kita mau klarifikasi sampai sejauh mana penanganan itu dan bagaimana tanggung jawab pengelola sekarang terhadap persoalan tersebut,” kata Ason. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar