Oktapius Ingatkan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan di Desa Rabak Harus Bijak
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemasangan patok batas oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lahan warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, memicu keresahan.
Warga menolak. Mereka menganggap lahan itu sudah lama digarap dan menjadi sumber utama penghidupan. Aktivitas bertani terancam jika status kawasan hutan diberlakukan.
Anggota DPRD Kalimantan Barat dapil Landak, Oktapius, ikut bersuara. Ia menegaskan, negara tak boleh menutup mata terhadap kondisi di lapangan.
Maka, kebijakan harus berpijak pada realitas sosial. Terutama bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut.
“Supaya tidak terjadi konflik antara negara dan rakyat, kawasan yang sudah lama digarap masyarakat harus dipertimbangkan untuk dilepaskan dari status kawasan hutan,” kata Oktapius, Rabu (18/3/2026).
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah bersikap bijak. Pendekatan humanis dinilai lebih penting daripada penertiban yang berpotensi memicu gesekan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat, Armansius, menegaskan lahan tersebut telah lama dikelola warga. Menjadi tumpuan hidup sehari-hari.
Di lokasi yang akan dipasangi patok oleh Satgas PKH terdapat aktivitas bercocok tanam. Berlangsung turun temurun. Seluruhnya dikelola untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Di situ ada sawah padi. Ada juga kebun karet dan sawit,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Hasil dari lahan digunakan untuk biaya hidup. Termasuk pendidikan anak-anak. Karena itu, Warga khawatir kehilangan akses jika status kawasan hutan tetap diberlakukan.
“Aktivitas bertani bisa berhenti,” lanjutnya.
Karena itu, pemerintah diharap mempertimbangkan kondisi di lapangan sebelum kawasan hutan ditetapkan. Termasuk ketergantungan warga terhadap lahan tersebut.
“Kami berharap pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan membebaskan lahan ini,” kata Armansius.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment