Pemkot Pontianak Bentuk Tim dan Posko Siaga Karhutla, Lahan yang Dibakar akan Disegel

30 Maret 2026 09:56 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di lokasi kebakaran lahan dan ikut memadamkan api pada tahun 2022. Ancaman karhutla kini kembali mengancam siring cuaca panas melanda menyebabkan lahan gambut kekeringan. (Prokopim)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak tidak akan mentoleransi pembakaran lahan. Siapa pun yang terbukti membakar, langsung disegel. Proses hukum menyusul.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan sanksi berlaku tanpa pengecualian. Termasuk untuk lahan yang dibakar demi pembangunan perumahan.

“Lahan yang terbukti dibakar akan disegel dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2021. Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan Pemkot pun membentuk Tim Terpadu Penanganan Karhutla. 

Tim ini melibatkan BPBD, Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Satpol PP, damkar, camat, lurah, PMI, hingga relawan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan. 

Sebab, cuaca mulai memasuki anomali El Nino. Kota Pontianak diprediksi mengalami musim kemarau panjang. Kondisi panas dan kering berpotensi memicu karhutla.

Tanda-tandanya sudah terlihat. Kualitas udara mulai menurun. Pada waktu tertentu, masuk kategori tidak sehat. Bahkan mendekati sangat berbahaya. Indikatornya terlihat dari warna kuning hingga merah.

“Kondisi ini menunjukkan partikel asap sudah mulai masuk ke Pontianak. Antisipasi harus dilakukan sejak dini,” kata Edi.

Ia menegaskan, pencegahan adalah kunci. Lebih efektif dibanding penanganan saat api sudah membesar. Apalagi di lahan gambut. Jika terbakar saat kering, pemadaman akan sulit. Air terbatas. Bara api bisa bertahan di bawah permukaan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. Baik untuk kebun, pekarangan, maupun perumahan.

Pengawasan diperketat. Wilayah rawan jadi prioritas. Terutama di Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang berbatasan dengan lahan gambut.

Pengawasan juga diperluas ke Pontianak Utara. Mencakup Siantan Hulu, Siantan Hilir, hingga Batu Layang.

Tim akan turun langsung ke lapangan. Melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan.

Tak hanya itu. Pengawasan udara juga diperkuat. Drone akan digunakan untuk memantau titik rawan dari atas.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar