Pelaku Penganiayaan di Margodadirejo Akhirnya Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
PONTIANAK, insidepontianak.com – Aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Swignyo, Gang Margodadirejo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil amankan dua pelaku penganiayaan terhadap Muis. Mereka adalah MS dan H. Keduanya diketahui melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Akibat korban kritis usai alami luka pada perut, kelingking tangan kanan, mata kaki.
Kapolresta Pontianak Kota, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi, Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.
Adapun kedua pelaku adalah kakak beradik. Aksi nekat tersebut dipicu persoalan pribadi, di mana korban diketahui merupakan mantan pacar dari adik kandung para pelaku.
“Korban tidak terima diputuskan, kemudian melakukan ancaman serta unggahan di media sosial yang memicu kemarahan keluarga,” jelas Kapolresta.
Saat kejadian, pelaku MS membacok korban berulang kali menggunakan parang sepanjang kurang lebih 60 cm, menyasar bagian perut, tangan, hingga kaki. Sementara pelaku lainnya, H, membantu dengan cara memiting korban dari belakang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di bagian perut serta patah pada siku tangan kanan, dan harus mendapatkan banyak jahitan di beberapa bagian tubuh.
Usai kejadian, salah satu pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada sore harinya. Sementara pelaku lainnya berhasil diamankan di kediamannya oleh tim Reskrim Polsek Pontianak Kota.
“Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Endang Tri Purwanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.Kini pelaku ditahan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 262 KUHP," pungkasnya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment