Uang Rp115 Miliar Disita, Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Bauksit
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menyita uang Rp115 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit.
Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan kami sampaikan. Saat ini masih dalam penyidikan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/4/2026).
Ia menjelaskan, dana ratusan miliar itu berasal dari kewajiban perusahaan untuk pembangunan smelter sebesar 5 persen per tahun yang tidak disetorkan sejak 2017 hingga 2023.
“Baru sekarang ini disetorkan,” katanya.
Selain itu, Kejati Kalbar juga belum mengungkap perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, Siju menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak dugaan korupsi di sektor sumber daya alam,” ujarnya.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi, terutama terkait kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang tidak dipenuhi.
“Dana yang disita berasal dari jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang tidak direalisasikan,” jelasnya.
Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment