Polresta Pontianak Bersiap Terapkan Tilang Elektronik Mobile
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polresta Pontianak Kota bersiap menerapkan tilang elektronik mobile bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem ini menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld. Alat tersebut dibawa petugas di lapangan dan terhubung langsung ke sistem.
Dengan cara ini, pelanggaran bisa direkam di mana saja. Tidak lagi bergantung pada kamera statis di titik tertentu.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan perangkat itu bekerja seperti ponsel. Petugas bisa langsung memotret pelanggaran di lokasi.
“Ini untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, berbeda dengan ETLE statis di persimpangan, perangkat ini bersifat mobile.
Bisa berpindah mengikuti titik rawan pelanggaran. Beberapa lokasi menjadi perhatian. Di antaranya persimpangan Jalan Garuda dan Tanjung Raya.
“Karena mobile, akan difokuskan di titik rawan dan lokasi yang sempat viral akibat kecelakaan,” jelasnya.
Endang menambahkan, tilang manual kini dibatasi. Penindakan manual hanya dilakukan untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan.
“Kami batasi tilang manual. Selebihnya menggunakan ETLE,” tegasnya.
Bukti pelanggaran yang terekam akan langsung diproses. Selanjutnya dikirim kepada pelanggar. Dengan sistem ini, masyarakat diharap lebih tertib di jalan raya. Terutama di kawasan persimpangan dan padat kendaraan.
“Kecelakaan umumnya diawali dari pelanggaran dan kecerobohan,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment